
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar jalur pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bela Parahiyangan Investindo (BPI). Penyidikan kini mengarah hingga ke tingkat pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pendalaman dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen pengurusan HGB saat menggeledah kantor PT BPI di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa, 29 September 2026.
Dokumen tersebut menjadi bahan penyidik untuk mencocokkan proses administrasi pengurusan HGB dengan dugaan pemberian uang yang tengah diusut dalam perkara suap di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengurusan HGB memiliki pembagian kewenangan berdasarkan luasan lahan. Proses tertentu dapat ditangani Kantor Pertanahan (Kantah), sementara permohonan dengan luasan lebih besar dapat masuk ke tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kementerian ATR/BPN di pusat.
“Jadi soal pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah itu memang ada klasterisasinya. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik, misalnya lahan untuk luasan sekian sampai sekian itu pengurusannya di tingkat Kantah,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Khusus PT BPI, KPK menemukan indikasi bahwa proses pengurusan HGB dilakukan hingga tingkat pusat.
“Nah untuk yang PT BPI ini, diduga pengurusannya dilakukan di pusat. Oleh karena itu nanti juga akan dikonfirmasi dari apa yang ditemukan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di kantor BPN tersebut,” ujar Budi.
Selain jalur administrasi, KPK juga menelusuri dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB PT BPI.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, PT BPI diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW). Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Erwin dan Arif Sugiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
PT BPI diketahui merupakan pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. KPK sebelumnya menyebut posisi PT BPI dalam perkara ini memiliki kemiripan dengan PT Summarecon Agung Tbk, yang juga dikaitkan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Dari rangkaian OTT dan penyidikan tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Kini, dokumen yang disita dari kantor PT BPI menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik. KPK tidak hanya mencocokkan dokumen dengan proses administrasi HGB, tetapi juga menelusuri kewenangan, pihak yang menangani, serta jalur birokrasi yang dilalui dalam proses tersebut.
Dengan dugaan pengurusan HGB PT BPI yang disebut mencapai tingkat pusat, penyidikan KPK masih bergulir untuk mengurai sejauh mana proses tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang yang telah masuk dalam konstruksi perkara.








