KAKINEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian sepanjang Januari hingga September 2026. Warga Negara (WN) Tiongkok menjadi warga negara asing (WNA) yang paling banyak ditindak dalam periode tersebut.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, hingga pendetensian. Data ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan optimalisasi sistem pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan akurasi data dan memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi memperkuat pengawasan berbasis data yang terintegrasi, profesional dan akuntabel untuk menjaga keamanan serta ketertiban sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Hendarsam dalam siaran persnya, Senin (19/10/2026).

Adapun tiga sistem yang dioptimalkan meliputi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta aplikasi APGAKUM Pengungsi.

APOA memudahkan pengelola penginapan melaporkan keberadaan WNA. Sementara itu, SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk membantu mendeteksi individu yang memerlukan perhatian khusus, termasuk terduga pelanggar keimigrasian dan buronan internasional.

Di sisi lain, APGAKUM Pengungsi mendukung pendataan, verifikasi, dan pemantauan pengungsi melalui fitur geotagging. Setelah melalui uji coba di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan di seluruh Indonesia.

Selain penindakan administratif, Ditjen Imigrasi juga mencatat penanganan perkara pidana keimigrasian. Sebanyak 89 tersangka diproses dalam 30 penyidikan.

Dari jumlah tersebut, 62 perkara masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Penguatan pengawasan melalui sistem digital dan penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing sekaligus mempercepat penanganan pengungsi di Indonesia.