Berita Utama KPK RI

Jaksa KPK Sebut Tidak Ada Kekhilafan Hakim Pada Kasus Mardani Maming

Jaksa KPK Sebut Tidak Ada Kekhilafan Hakim Pada Kasus Mardani Maming

Sidang PK Mardani H Maming di PN Tipikor Berakhir, Termohon dan Pemohon Menunggu Putusan Mahkamah Agung RI.

Setelah mendengarkan keterangan dua ahli minggu lalu, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming yang beragenda mendengarkan penyampaian, tanggapan atau kesimpulan termohon, dalam hal ini JPU KPK RI bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3/2024).

Kesimpulan tersebut diserahkan JPU KPK RI Greafik Loserte kepada Ketua Majelis Hakim Suandi, selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung. Sidang kemudian berakhir dan tinggal menunggu putusan PK oleh Mahkamah Agung.

Usai persidangan, Greafik Loserte menyampaikan isi kesimpulan yang diserahkan, dimana pihaknya menyatakan tidak ada satupun dalil yang dapat digunakan oleh pihak pemohon untuk menyatakan bahwasanya terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan hakim baik tingkat Kasasi, tingkat Pengadilan Tinggi sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri.

“Alasan diajukan PK oleh pihak pemohon, karena adanya pertentangan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Putusan Hakim,” ucapnya.

Terkait itu, ia menyampaikan pendapat, bahwa Hakim tidak terikat dengan perkara terdahulu, Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menanyakan terkait alat bukti yang diajukan dipersidangan dan atas itu, maka Hakim membuat pertimbangan hukum yang kemudian menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diajukan dalam dakwaan dan oleh karenanya dihukum, baik ditingkat pertama, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” terangnya.

Kemudian, pihaknya meyakini keterangan ahli yang diajukan pemohon kemarin tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan Hakim yang telah dieksekusi oleh JPU KPK RI.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI memeriksa dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” tutupnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *