JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pengusutan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) periode 2008–2025 memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi membongkar struktur pengendalian perusahaan, menelusuri aliran uang, dan mengungkap siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari transaksi yang dipersoalkan.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) secara terbuka menantang Kejagung memeriksa Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo guna mendalami hubungan kepemilikan serta pengendalian TPL. Desakan ini menguat setelah Allied Hill Limited tercatat menguasai 92,54 persen saham perusahaan tersebut.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menilai penetapan Anwar Lawden sebagai tersangka baru belum cukup untuk menjawab pertanyaan mendasar dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Bagi CERI, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang menandatangani dokumen atau menjalankan operasional perusahaan. Penyidik juga harus mengungkap siapa yang mengambil keputusan strategis, mengendalikan transaksi, serta menerima manfaat ekonomi dari skema yang kini dipersoalkan secara hukum.

“Upaya pendalaman itu sangat krusial untuk membongkar kasus transfer pricing TPL secara utuh. Apalagi kerugian negara akibat praktik mereka itu cukup besar, sekitar Rp2 triliun. Biangnya harus kena,” kata Hengki di Jakart, Senin (19/10/2026).

Saham 92,54 Persen, Siapa Pengendali Sebenarnya?

Berdasarkan profil perusahaan yang dikutip dari data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 18 Oktober 2026, Allied Hill Limited menguasai 1.285.265.467 lembar saham TPL atau setara 92,54 persen.

Di sisi lain, Anwar Lawden, yang menjabat Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan, tercatat tidak memiliki saham TPL.

Komposisi tersebut menjadi salah satu alasan CERI meminta penyidik mendalami struktur kepemilikan perusahaan dan hubungan antara pemegang saham mayoritas, jajaran manajemen, serta pihak yang diduga memiliki kendali atas kegiatan usaha.

Namun, besarnya kepemilikan saham tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pemegang saham dalam tindak pidana. Hubungan pengendalian dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak harus diuji melalui dokumen, transaksi, serta alat bukti yang sah.

Yang dituntut CERI adalah kejelasan: apakah penyidikan telah menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan dan transaksi yang berkaitan dengan dugaan transfer pricing tersebut?

Jangan sampai penyidikan hanya mengungkap pelaksana di tingkat operasional, sementara struktur transaksi, pihak yang memberikan persetujuan, dan penerima manfaat ekonomi belum terurai secara terang.

Jejak Peralihan Saham Disorot, Nama Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo Muncu

Hengki turut menyoroti riwayat perubahan pengendalian saham TPL. Menurut keterangan yang disampaikan CERI, kepemilikan TPL disebut berpindah dari Sukanto Tanoto melalui Royal Golden Eagle (RGE) kepada Pinnacle Company Pte. Ltd. asal Singapura pada 2007. Kepemilikan tersebut kemudian beralih kepada Allied Hill Limited yang berbasis di Hong Kong pada awal 2025.

Hengki menyebut Joseph Oetomo sebagai pengendali Allied Hill Limited. Joseph juga disebut pernah menjabat sebagai Direktur RGE Pte Ltd dan Chairman RGE Indonesia.

Rangkaian informasi tersebut, menurut CERI, perlu diuji lebih jauh oleh penyidik untuk memastikan bagaimana perubahan kepemilikan berlangsung dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan arah perusahaan pada periode transaksi yang sedang diselidiki.

“Penyidik harus bongkar ini. Bedah saja siapa sih yang menjadi pemegang kendali sebenarnya di balik Allied Hill yang sekarang kuasai PT TPL dengan porsi saham di atas 92 persen,” tandas Hengki.

Desakan CERI jelas: Kejagung harus menelusuri hubungan kepemilikan dan pengendalian secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai relevan berdasarkan bukti penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo menjadi tuntutan yang disuarakan CERI. Akan tetapi, pemanggilan maupun penetapan status hukum seseorang tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Jangan Berhenti pada Direksi, Telusuri Penerima Manfaat Akhir

CERI mengingatkan bahwa penanganan perkara korporasi tidak semestinya hanya bertumpu pada jabatan formal di dalam perusahaan. Penyidik perlu menelusuri penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), sepanjang relevan dengan transaksi yang sedang diperiksa.

Hengki meminta Kejagung membedah dokumen kepemilikan saham, hubungan antarbadan usaha, kontrak transaksi, pencatatan keuangan, hingga aliran dana yang berkaitan dengan dugaan transfer pricing.

“Kejagung perlu usut perkara ini sampai ke penerima manfaat akhir. Penegakan hukum jangan tumpul di atas atau hanya menyentuh pelaksana di tingkat korporasi. Sementara pihak pengendali atau penikmat keuntungan dibiarkan lolos,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menempatkan penyidik pada pekerjaan penting: membuktikan apakah terdapat hubungan antara struktur pengendalian perusahaan, transaksi yang dipersoalkan, dan dugaan kerugian negara.

Sebab, nama besar, jabatan tinggi, ataupun posisi sebagai pemegang saham bukanlah pengganti alat bukti. Sebaliknya, status formal yang tidak tercantum dalam jajaran direksi juga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan penelusuran apabila terdapat bukti relevan yang mengarah kepada pihak tertentu.

Penyidikan harus bertumpu pada fakta, bukan asumsi. Namun, fakta juga harus ditelusuri sampai tuntas agar perkara tidak berhenti pada permukaan.

Nama Mulia Nauli Muncul dalam Riwayat Direksi

Selain menyoroti struktur kepemilikan, CERI mengangkat riwayat jajaran direksi TPL. Catatan susunan direksi per 19 Februari 2008 mencantumkan nama Rori Arifin, Firman Purba, Wilim, Juanda Panjaitan, dan Mulia Nauli.

Mulia Nauli saat ini menjabat Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), perusahaan yang disebut berkaitan dengan kelompok usaha Sukanto Tanoto.

Pada 27 Mei 2025, Mulia Nauli juga disebut pernah diperiksa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Tinggi Riau terkait tata kelola konsesi di kawasan hutan.

Meski demikian, riwayat jabatan dan pemeriksaan tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatan Mulia Nauli dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing TPL.

Relevansinya terhadap perkara yang sedang disidik harus diuji melalui bukti yang berkaitan langsung dengan transaksi, keputusan perusahaan, atau peristiwa yang menjadi objek penyidikan.

Kejagung perlu memisahkan setiap persoalan hukum secara cermat. Dugaan korupsi transfer pricing dan persoalan tata kelola kawasan hutan tidak dapat disamakan tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Dugaan Kerugian Rp2 Triliun, Harga Transaksi Harus Dibongkar

CERI meminta Kejagung menguji kewajaran harga transaksi TPL, menelusuri hubungan dengan perusahaan afiliasi, serta memeriksa aliran dana selama periode perkara 2008–2025.

Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran atau justru mengandung penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam perkara transfer pricing, penyidik perlu mengurai hubungan istimewa antarpihak, dasar penetapan harga, dokumen transaksi, pencatatan keuangan, dan kemungkinan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Angka sekitar Rp2 triliun yang disebut CERI sebagai dugaan kerugian negara harus dijelaskan melalui hasil penghitungan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Besaran tersebut tidak boleh sekadar menjadi angka sensasional tanpa uraian mengenai metode penghitungan, transaksi yang dipersoalkan, dan hubungan sebab akibatnya.

Karena itu, pengungkapan konstruksi perkara menjadi penting. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi yang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penyidikan.

CERI menghendaki penetapan tersangka menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan rangkaian transaksi, bukan menjadi batas akhir pengusutan

Persoalan Lingkungan TPL Menambah Sorotan terhadap Tata Kelola

Sorotan terhadap TPL juga berkaitan dengan persoalan lingkungan dan pengelolaan kawasan hutan.

Dalam informasi yang menjadi perhatian publik, izin operasional perusahaan tersebut disebut dicabut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui Surat Keputusan Nomor 87 Tahun 2026. Pencabutan itu dikaitkan dengan temuan Satgas PKH mengenai pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare.

Aktivitas tersebut juga disebut berkaitan dengan kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan dikaitkan dengan bencana banjir bandang pada 24–25 November 2025.

Namun, dasar pencabutan izin, ruang lingkup temuan, dan hubungan sebab akibat dengan bencana perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi serta hasil pemeriksaan yang berwenang. Persoalan lingkungan tersebut juga harus dibedakan dari perkara dugaan transfer pricing.

Meski berbeda ranah, kedua persoalan itu menempatkan tata kelola perusahaan dalam sorotan dan menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap hukum, serta pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran yang terbukti.

Kejagung Ditantang Membuka Rantai Transaksi

Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan CERI tidak berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Siapa yang mengambil keputusan? Bagaimana harga transaksi ditentukan? Perusahaan mana saja yang terlibat dalam transaksi yang dipersoalkan? Ke mana aliran dana bergerak? Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi? Dan apakah seluruh pihak yang memiliki peran relevan telah diperiksa berdasarkan bukti?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejagung juga perlu menjelaskan perkembangan perkara sesuai kewenangannya, termasuk hasil penelusuran transaksi dan dasar hukum penetapan status pihak-pihak yang diperiksa.

Bagi CERI, pengusutan dugaan korupsi transfer pricing TPL tidak boleh berhenti pada nama yang paling mudah dijangkau. Setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Desakan untuk memeriksa Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo merupakan bagian dari tuntutan agar penyidik menelusuri struktur pengendalian perusahaan secara menyeluruh. Namun, penentuan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

Dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun yang disorot CERI, publik menanti apakah penyidikan mampu menjelaskan secara terang keseluruhan transaksi, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan pemulihan kerugian negara.

Ujian bagi Kejagung bukan sekadar menetapkan tersangka, melainkan membuktikan perkara secara utuh, menelusuri aliran dana, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.