
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berhenti sebatas “menelaah” kesaksian staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, terkait dugaan permintaan uang oleh sejumlah anggota DPR RI dalam perkara korupsi kuota haji tambahan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, menegaskan KPK harus menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di ruang persidangan secara serius dan tidak membiarkan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain berhenti sebagai sekadar keterangan saksi.
“Kalau dalam persidangan sudah muncul keterangan mengenai dugaan permintaan uang, maka KPK jangan hanya berhenti pada istilah telaah dan analisis. Semua pihak yang disebut harus didalami, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti adanya perbuatan pidana,” tegas H. Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai proses hukum hanya menyasar pihak tertentu, sementara dugaan keterlibatan pihak lain yang muncul dalam persidangan justru tidak ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul ketika nama-nama lain mulai muncul di persidangan. Kalau memang ada fakta hukum, KPK wajib mengejar sampai ke mana pun aliran kepentingan dan dugaan praktik tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Budi menjelaskan, seluruh keterangan saksi maupun ahli akan dicermati untuk kepentingan pembuktian perkara serta mengungkap konstruksi kasus secara utuh, termasuk apabila terdapat peran dari pihak-pihak lain.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik mengenai tindak lanjut atas sejumlah fakta yang mencuat di persidangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Gus Alex mengungkap sejumlah keterangan yang menyeret nama dan peran pihak lain di luar terdakwa.
Ia menyebut tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta dirinya melakukan pemungutan ulang kepada penyedia katering.
Tak hanya itu, Gus Alex juga mengungkapkan adanya permintaan fasilitas Maktab 111 oleh sekitar 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR, meskipun fasilitas tersebut disebut tidak menjadi hak mereka.
Maktab 111 sendiri merupakan area pelayanan khusus kategori VIP di Mina yang diperuntukkan bagi jemaah dengan layanan tertentu.
Fakta yang paling menyita perhatian adalah kesaksian Gus Alex mengenai 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI yang disebut meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Gus Alex mengaku hanya menyanggupi pemberian sebesar 1.500 riyal per orang, yang menurut keterangannya disebut sebagai uang untuk oleh-oleh.
H. Akhmad Husaini menilai KPK harus menjadikan seluruh fakta persidangan tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar secara terang apakah terdapat praktik transaksional, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan lain yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
“Persidangan sudah membuka banyak fakta. Sekarang publik menunggu keberanian KPK. Jangan sampai fakta-fakta itu hanya menjadi konsumsi persidangan tanpa ada tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan, perkara korupsi kuota haji menyangkut dana negara sekaligus kepentingan jutaan umat Islam yang menunggu pelayanan haji yang bersih dan adil.
“Ini bukan perkara kecil. Ada kerugian negara ratusan miliar rupiah. Karena itu, siapa pun yang diduga menikmati keuntungan atau memiliki peran harus diperiksa tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622.090.207.166,41.
Kasus tersebut juga diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kini, sorotan publik tertuju kepada KPK: apakah kesaksian Gus Alex hanya akan berakhir sebagai bahan “telaah”, atau benar-benar menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh pihak-pihak yang diduga ikut bermain dalam perkara kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.







