Jual Sembako Fiktif, Warga Tabalong Diamankan Polisi

TANJUNG – Bulan Juli 2023, seorang perempuan berinisial FA (25) warga desa Banyu Tajun kecamatan Tanjung, Tabalong, memposting status di Media Komunikasi WhatsApp miliknya yang berisikan penawaran “ Promo Penjualan Sembako”.
Postingan tersebut dilihat oleh orang banyak dan selanjutnya beberapa orang langsung tertarik dikarenakan Pelaku FA mempromosikan atau menjual sembako tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran.
Salah satu yang menjadi korban FA adalah seorang perempuan berinisial MA (33) warga Kelurahan Hikun kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang ikut membeli “Sembako” tersebut dengan total pembelian senilai Rp. 16.793.000, dimana pembayaran dilakukan dimuka dengan cara ditransfer melalui perbankan.
Namun hingga waktu kesepakatan penerimaan barang, korban tidak juga menerima barang yang dibelinya, hingga pada Rabu (11/10/2023) pagi, korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor kontak pelaku sudah tidak aktif lagi.Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K kemudian mengamankan pelaku FA pada Minggu (22/10/2023) malam di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong dengan dugaan Tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan berdasarkan keterangan yang di peroleh dari korban MA, bahwa MA bukan lah satu-satunya orang yang menjadi korban penipuan FA.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Khususnya warga Tabalong, agar tidak mudah terpancing dengan barang yang berharga lebih murah dari pasar, teliti dahulu kebenarannya, kalaupun tetap ingin membeli usahakan dengan sistem pembayaran berbeda semisal dengan sistem Cash On Delivery atau COD, sehingga bisa meminimalisir kesempatan pelaku dalam melakukan niatnya” himbau Sutargo.
“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan FA diharapkan bisa melapor ke kantor Polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi” Imbuh Sutargo.
Saat ini pelaku FA sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang buktinya.