KAKI Kalsel Sorot Kasus Sugar Group: Penerima Suap Dipenjara, Pemberi Masih Aman?
Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Penyelidikan dugaan suap yang menyeret petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) kembali menjadi sorotan tajam publik. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, meski vonis terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sudah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 18 tahun penjara.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa penerima suap sudah dihukum berat, sementara dugaan pihak pemberi masih berkutat di tahap “pendalaman” tanpa kepastian arah?
Sejak November 2025, Kejagung menyatakan penyelidikan terkait dugaan suap pengondisian perkara yang diduga melibatkan Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf masih berjalan. Namun hingga kini, publik belum melihat kejelasan kapan status perkara akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Masih berlanjut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (15/11/2025).
Meski begitu, Kejagung tidak memberi batas waktu maupun indikator jelas soal perkembangan penanganan perkara. Kondisi ini memperkuat kesan proses hukum berjalan lamban ketika menyentuh dugaan keterlibatan korporasi besar.
Anang juga menegaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti.
“Untuk yang Sugar itu yang jelas masih pendalaman. Tapi itu masih lid (penyelidikan). Belum naik ke penyidikan, masih lid, masih pendalaman,” ujarnya.
Padahal, dalam perkara utama, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Zarof Ricar dan menguatkan vonis 18 tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding karena dinilai mencoreng integritas peradilan dan menimbulkan persepsi bahwa hakim dapat dipengaruhi uang.
Namun ironisnya, di tengah kepastian hukuman terhadap penerima suap, dugaan pihak pemberi justru belum juga menemukan kepastian hukum.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai situasi ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau penerima suap sudah divonis inkrah, tetapi dugaan pemberinya masih berlarut di tahap penyelidikan, publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai hukum terlihat tegas ke individu, tetapi ragu menyentuh kekuatan ekonomi besar,” ujarnya.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh setengah jalan.
“Dalam logika pemberantasan korupsi, mata rantai harus diputus dari dua sisi: penerima dan pemberi. Jika salah satu tidak disentuh secara serius, maka efek jera tidak akan pernah tercapai,” tegasnya.
Sorotan tajam juga datang dari kalangan aktivis antikorupsi daerah.
Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, menilai lambannya peningkatan status perkara justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tumpul ke atas.
“Kalau penerima suap sudah dipenjara, tetapi dugaan pemberinya tak kunjung jadi tersangka, publik berhak curiga ada yang tidak beres. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika menyangkut korporasi besar,” tegas H. Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Selasa (17/2/2026).
Ia mendesak Kejagung segera bersikap transparan dan tegas.
“Jangan sampai proses hukum hanya berani menyasar individu, tetapi berhenti ketika menyentuh kekuatan modal. Kalau bukti sudah mengarah, naikkan ke penyidikan. Publik butuh kepastian, bukan sekadar kata ‘pendalaman’ tanpa ujung,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejagung memang telah memeriksa Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, bahkan keduanya dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Namun status mereka masih sebatas saksi.
Nama keduanya mencuat setelah penggeledahan rumah Zarof Ricar menemukan uang miliaran rupiah, termasuk satu gepokan uang bertuliskan nama PT SGC dengan nominal Rp200 miliar.
Dalam persidangan, Zarof juga menyebut adanya aliran suap puluhan miliar rupiah terkait pengondisian perkara perdata antara SGC dan Marubeni Corporation yang berkaitan dengan utang sekitar Rp7 triliun.
Selain itu, penyidik menemukan catatan dugaan pembayaran perkara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Fakta-fakta tersebut memperkuat desakan publik agar penyelidikan tidak berhenti di ruang abu-abu.
Kejagung menegaskan proses masih berjalan dan penyidikan TPPU Zarof Ricar tetap berlanjut. Namun pertanyaan utama publik belum terjawab: kapan dugaan pihak pemberi suap benar-benar diuji di meja penyidikan?
Transparansi menjadi kunci. Tanpa itu, kecurigaan akan terus tumbuh.
Penyelidikan memang masih berjalan. Tetapi kepastian hukum belum bergerak.
Dan publik terus menunggu jawaban yang sama: sampai kapan kasus suap Sugar Group hanya berhenti pada satu kata — “pendalaman”?

