KAKINEWS.ID,  Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan dinilai mulai menimbulkan ancaman serius terhadap ketersediaan air bersih dan ketahanan pangan masyarakat. Dampaknya juga berpotensi meluas ke sektor kesehatan dan pertanian.
Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Senator Agustinus R. Kambuaya, meminta pemerintah mengambil langkah terpadu untuk menghadapi ancaman tersebut.
Agustinus mendorong Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah nasional apabila skala dan dampak karhutla serta kekeringan memenuhi kriteria penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika skala dan dampaknya memenuhi ketentuan kebencanaan, pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan status bencana pada tingkat yang sesuai, termasuk kemungkinan bencana nasional/kejadian luar biasa berdasarkan kajian dan data resmi,” kata Agustinus dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Dorong Task Force Nasional
Menurut Agustinus, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga harus mengantisipasi dampak lanjutan yang dirasakan masyarakat.
Kekeringan dapat mengurangi ketersediaan air bersih sekaligus meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Kondisi tersebut juga dapat menghambat aktivitas pertanian dan berdampak terhadap ketahanan pangan.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan task force nasional yang menangani karhutla dan kekeringan secara terpadu.
Task force tersebut mencakup pencegahan dan pemadaman karhutla, penanganan krisis air bersih, perlindungan petani dan pangan, penanganan dampak kesehatan, pemulihan hutan dan lahan, serta dukungan pendanaan untuk respons cepat dan pemulihan.
“Negara harus hadir sebelum bencana menjadi krisis kemanusiaan,” ujar Agustinus.
Air Bersih dan Pangan Terancam
Agustinus menilai karhutla dan kekeringan dapat berkembang menjadi persoalan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Keterbatasan air menjadi salah satu persoalan utama yang harus diantisipasi. Sementara di sektor pertanian, kekeringan berpotensi mengganggu ketersediaan air untuk produksi dan meningkatkan risiko terhadap ketahanan pangan.
“Hutan terbakar hari ini, air menghilang besok, pangan terancam lusa. Jangan tunggu rakyat menjadi korban baru negara bergerak,” kata Agustinus.
Ia meminta pemerintah memastikan setiap keputusan terkait status kebencanaan berdasarkan kajian dan data resmi. Penetapan status juga harus disesuaikan dengan skala dan dampak kejadian serta ketentuan kebencanaan yang berlaku.
Agustinus berharap task force nasional dapat mengintegrasikan pencegahan, penanganan darurat, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, penanganan karhutla dan kekeringan tidak hanya berorientasi pada pemadaman titik api, tetapi juga memastikan air bersih, kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, dan lingkungan tetap terlindungi.