KAKINEWS.ID, SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kelurahan Makroman dan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kebakaran yang terjadi sejak Sabtu (29/8) tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda bersama relawan hingga Minggu (30/8) masih melakukan upaya pemadaman di lokasi.

Selain Samarinda, karhutla juga terjadi di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kebakaran yang terjadi sejak Rabu (26/8) itu mengakibatkan sekitar 27 hektare lahan terbakar.

Penanganan karhutla di Kutai Kartanegara terkendala jarak sumber air yang cukup jauh serta angin kencang yang menyebabkan api sulit dikendalikan. Hingga Minggu (30/8), secara visual tidak ditemukan kobaran api di sejumlah titik, namun masih terdapat titik api di lokasi lainnya sehingga penanganan terus dilakukan.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sementara penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh petugas berwenang.

Secara keseluruhan, BNPB mencatat enam kejadian karhutla di sejumlah wilayah pada periode Minggu (30/8) hingga Senin (31/8). Selain Kalimantan Timur, karhutla juga terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; Kabupaten Pinrang dan Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan; serta Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

BNPB mengimbau pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, terutama di tengah musim kemarau. Patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, kesiapan personel dan peralatan, serta penguatan koordinasi lintas sektor perlu terus dilakukan.

”Masyarakat juga diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga yang berada di wilayah terdampak karhutla diminta menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, Semin (31/8/2026) kalam keterangan persnya.

Jika menemukan titik api atau kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BPBD, pemadam kebakaran, aparat setempat, atau pihak berwenang agar dapat segera ditangani dan tidak meluas.