
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan publik.
OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Sejumlah tersangka juga disebut memiliki hubungan dengan lingkaran Nusron.
Namun, sampai saat ini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan pemanggilan terhadap Nusron akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.
Di tengah bergulirnya penyidikan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nusron yang dilaporkan untuk periode 2025 kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan data yang diberitakan sebelumnya, Nusron melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp23.862.598.724. Setelah dikurangi utang Rp1,1 miliar, kekayaan bersih yang tercatat mencapai sekitar Rp22,76 miliar. KPK menjelaskan bahwa data e-LHKPN merupakan harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dan dapat diakses publik melalui sistem e-LHKPN.

Porsi terbesar harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan yang dilaporkan senilai sekitar Rp16,94 miliar. Nusron juga melaporkan kendaraan dan mesin senilai sekitar Rp1,77 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp397,61 juta, surat berharga sekitar Rp650,79 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp4,09 miliar.
Dengan demikian, angka Rp22,76 miliar tersebut merupakan nilai kekayaan bersih berdasarkan laporan LHKPN, bukan temuan KPK dalam perkara OTT.
Sorotan terhadap Nusron muncul terutama karena perkara yang sedang ditangani KPK berlangsung di kementerian yang dipimpinnya. KPK sebelumnya juga menyoroti pentingnya penguatan integritas di sektor pertanahan. Dalam kegiatan pencegahan korupsi di ATR/BPN pada Agustus 2026, KPK mengingatkan bahwa sektor pertanahan memiliki risiko korupsi, termasuk konflik kepentingan, gratifikasi, dan penyimpangan dalam pelayanan.
Kondisi tersebut membuat publik kini menunggu sejauh mana penyidik KPK akan mengembangkan perkara HGB Bogor, termasuk menelusuri aliran uang, hubungan antartersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Nama Nusron sendiri belum dapat disimpulkan terlibat hanya karena posisinya sebagai Menteri ATR/BPN atau karena adanya orang-orang yang disebut memiliki hubungan dengannya. Penentuan keterlibatan pidana tetap bergantung pada bukti yang ditemukan penyidik.
Di sisi lain, KPK memiliki ruang untuk memanggil Nusron apabila keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara.
Pertanyaan publik kini bukan sekadar mengenai berapa besar harta yang tercatat dalam LHKPN Nusron, melainkan bagaimana penyidikan KPK akan membongkar seluruh mata rantai dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor dan memastikan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.







