JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menguak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama operasi (KSO) migas yang melibatkan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Penyidikan perkara yang mencakup rentang waktu 2009 hingga 2024 itu kini memasuki tahap penggeledahan. Tidak tanggung-tanggung, tim penyidik Kejagung menyisir enam lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta pada Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Di antaranya Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi,” kata Anang dalam siaran pers, Kamis (17/9/2026).

Dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, penyidik kemudian bergerak ke lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Tiga lokasi lainnya yang digeledah yakni Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta; Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi; serta Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Enam titik tersebut menjadi sasaran penyidik untuk menelusuri dokumen, administrasi, data keuangan, maupun bukti elektronik yang dapat membantu mengurai konstruksi perkara.

Langkah Kejagung ini menjadi sorotan karena perkara yang tengah diusut berkaitan dengan tata kelola KSO migas dalam periode yang cukup panjang, yakni selama 15 tahun.

Anang menegaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan keenam lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” tegas Anang.

Pantauan Kakinews.id di lapangan, kedatangan tim penyidik Kejagung sempat membuat aktivitas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjadi perhatian. Rombongan penyidik diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi bersama jajaran Bagian Hukum.

Sejumlah pegawai terlihat membawa keluar-masuk tumpukan dokumen dan berkas administrasi yang kemudian diperiksa tim penyidik.

Data maupun dokumen terkait pengelolaan KSO menjadi penting dalam proses penyidikan untuk menelusuri bagaimana kerja sama tersebut dijalankan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam tata kelolanya.

Kejagung belum mengungkap secara rinci modus dugaan korupsi, pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Namun, dengan penggeledahan yang dilakukan serentak di enam lokasi, penyidik tampak tengah memperluas penelusuran bukti untuk membongkar secara utuh dugaan penyimpangan dalam KSO migas Kota Bekasi selama periode 2009–2024.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan dan pendalaman masih berlangsung. Hasil penggeledahan selanjutnya akan menjadi bagian dari materi penyidikan Kejagung untuk menentukan perkembangan perkara tersebut.