JAKARTA, KAKINEWS.ID — Penggeledahan di enam lokasi oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. memunculkan desakan agar pemeriksaan diperluas ke level pengambil kebijakan.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak penyidik Jampidsus tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan dokumen. Menurutnya, penyidik perlu memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMD tersebut, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Uchok menilai posisi KPM perlu didalami karena berkaitan dengan tata kelola dan kebijakan strategis BUMD, termasuk keputusan yang berhubungan dengan KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.

“Gimana pun juga, penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM)-nya,” tegas Uchok, Kamis (18/9/2026).

Desakan itu menguat setelah Tim Jampidsus melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan dan perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jika Kantor Sekda dan Bagian Hukum saja sudah digeledah, maka logika pemeriksaannya KPM juga harus didalami. Penyidik perlu memastikan sejauh mana pengetahuan, persetujuan, dan keterlibatan setiap pihak dalam kebijakan BUMD,” ujar Uchok.

Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap KPM bukan berarti menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pemeriksaan, kata dia, diperlukan untuk mengurai secara terang siapa yang mengetahui, menyetujui, memutuskan, dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang kini sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

“Tidak boleh ada wilayah abu-abu dalam perkara sebesar ini. Kalau ada kebijakan strategis BUMD yang sedang diperiksa penyidik, semua pihak yang memiliki kewenangan harus dimintai keterangan secara proporsional,” katanya.

Uchok juga mengingatkan agar penyidikan dugaan skandal KSO Migas Kota Bekasi tidak berhenti pada pihak-pihak di level pelaksana.

“Sebelumnya kami mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka apabila alat bukti sudah cukup,” ucapnya.

Ia menilai perkara tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu panjang sehingga penyidik harus membongkar seluruh rangkaian pengambilan keputusan, termasuk hubungan antara BUMD Kota Bekasi, Pertamina EP, dan Foster Oil & Energy.

“Kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Jangan sampai publik hanya melihat penggeledahan, tetapi tidak pernah mengetahui secara utuh siapa yang membuat keputusan, siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana potensi kerugian negara itu terjadi,” ujar Uchok.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan maupun langkah pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Itu kewenangan penyidik. Mana yang urgen dulu dari segi pembuktian,” kata Anang.

Ketika ditanya mengenai agenda pemanggilan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Anang mengaku belum mengetahui jadwal tersebut.

“Belum tahu, Mas,” ujarnya singkat.

Penggeledahan enam lokasi sebelumnya dibenarkan melalui Siaran Pers Jampidsus Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Enam lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, serta Kantor Bapenda Kota Bekasi.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd.

Sorotan juga tertuju pada dokumen pemberitahuan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. tertanggal 16 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan Foster Oil tidak lagi mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 dan pengelolaannya diserahkan secara Own Operation kepada Pertamina EP.

Dokumen tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami penyidik untuk melihat secara utuh kronologi pengelolaan wilayah operasi, hubungan kontraktual para pihak, serta kebijakan yang diambil selama periode kerja sama.

Kini, publik menunggu langkah berikutnya dari Gedung Bundar. Setelah enam lokasi digeledah, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar dokumen apa yang ditemukan, tetapi sejauh mana penyidik akan menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam KSO Migas Kota Bekasi.

Desakan CBA agar Tri Adhianto diperiksa sebagai KPM menjadi salah satu tuntutan agar penyidikan tidak berhenti di lingkaran administratif maupun pelaksana teknis. Namun, status dan tanggung jawab hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan Kejaksaan Agung.