
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan yang menjerat mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS memasuki tahap penuntutan.
Namun, kepastian jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat belum ditemukan dalam informasi resmi yang tersedia sebagaimana dipantau Kakinews.id, Minggu (19/10/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses persidangan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diduga Terima Uang untuk Menerbitkan SPB
Dalam perkara ini, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, pemilik manfaat PT AKT.
Perbuatan yang disangkakan kepada HS disebut berlangsung pada September 2022 hingga Mei 2025. Pada periode tersebut, HS diduga memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan yang mengangkut batu bara milik PT AKT, meskipun izin pertambangan perusahaan tersebut telah diterminasi.
Kejagung juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari pihak keagenan kapal, salah satunya PT AC, yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pelayaran.
Penyidik menduga HS tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap sumber batu bara sesuai petunjuk teknis yang berlaku. HS juga disebut tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan dokumen pelayaran.
Anang menegaskan, penerbitan dokumen tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk keabsahan muatan.
Dugaan penyimpangan itu menjadi bagian penting yang harus dibuktikan jaksa dalam persidangan, termasuk mengenai penerbitan dokumen pelayaran, sumber batu bara, serta dugaan penerimaan uang oleh tersangka.
Kapan Sidang Perdana Digelar?
Hingga informasi yang dapat diverifikasi dalam penelusuran ini, belum ada tanggal resmi sidang perdana HS yang dapat dipastikan. Karena itu, jadwal persidangan perlu dikonfirmasi melalui Kejari Jakarta Pusat atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepastian jadwal sidang menjadi penting untuk mengetahui perkembangan perkara setelah pelimpahan tahap II pada Agustus 2026. Status penyerahan tersangka kepada jaksa tidak dengan sendirinya memastikan bahwa sidang telah dimulai atau menetapkan tanggal persidangan.
HS disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap pembuktian atas dakwaan jaksa. Seluruh dugaan terhadap HS tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di pengadilan.








