DITANGKAP – Tim gabungan Polda Kalsel, Polres Tabalong dan Polres Barito Timur mengamankan IGA alias G yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang perempuan di Desa Warukin, Tabalong. (foto:istimewa)

 

KAKI.News, BANJARMASIN — Kasus kematian seorang perempuan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, yang terjadi hampir tiga bulan lalu akhirnya menemukan titik terang. Tim gabungan kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Terduga pelaku berinisial IGA alias G (33), warga Tamiyang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Ia diamankan pada Selasa (1/9/2026) malam di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalsel, Satreskrim Polres Tabalong dan Satreskrim Polres Barito Timur.

Operasi tersebut dipimpin Ps. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Teguh Imam S., S.H., bersama Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban Ditemukan Meninggal di Rumah

Perkara ini bermula saat korban perempuan berinisial ED (32) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Sabtu (6/6/2026) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari lokasi dan proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kumpang parang dalam keadaan hancur serta satu surat hasil Visum et Repertum.

Diduga Dipicu Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif perkara berkaitan dengan rasa sakit hati terduga pelaku terhadap korban.

Korban diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif serta rangkaian peristiwa secara utuh.

Kasi Humas Polres Tabalong menegaskan penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.

Masyarakat diminta menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian agar penyidikan dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan dalam mengungkap perkara tersebut.

Sumber: Polres Tabalong