
Kakinews, Banjarmasin – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menyatakan akan mengawal ketat proses hukum tingkat banding yang diajukan oleh terdakwa Richard A. Muljadi. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah terdakwa terbukti merugikan PT SBA sebesar Rp7,9 miliar pada peradilan tingkat pertama.
Ketua LSM KAKI Kalsel, H. Husaini, menyampaikan bahwa upaya hukum banding yang dimohonkan oleh Richard A. Muljadi merupakan hak konstitusional yang sah sebagai terdakwa. Kendati demikian, pria yang akrab disapa H. Usai ini menaruh harapan besar agar Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Saya berharap Putusan terhadap Richard A. Muljadi nantinya lebih objektif dan berkeadilan,” ujar H. Usai saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat LSM KAKI Kalsel.
H. Usai menambahkan, pihak LSM KAKI Kalsel berharap agar putusan di tingkat banding nantinya dapat memperkuat putusan pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Hal ini didasari atas fakta persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan terhadap korban, Isnan, yang menjabat sebagai Direktur PT SBA.
“Kami berharap dalam Putusan di tingkat Banding nanti akan menguatkan Putusan Tingkat Pertama,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum di Kalimantan Selatan, LSM KAKI Kalsel memastikan akan selalu mengawal dan memonitor jalannya perkara ini di tingkat banding secara berkala. H. Usai juga mengingatkan agar lembaga peradilan di tingkat banding tetap menjaga integritas dan mengedepankan rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum ini.
“Semoga Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam memutuskan Perkara Richard A. Muljadi bisa lebih mengedepankan keadilan. Kami selaku LSM KAKI Kalsel akan melakukan aksi (demonstrasi) sebagai fungsi kontrol sosial, apabila terdapat isu miring atau indikasi tidak sehat dalam putusan nantinya,” katanya H. Husaini.
Husaini menegaskan bahwa pihaknya telah mengawal kasus Richard A. Muljadi sejak awal persidangan hingga proses hukum saat ini. Ia juga menyatakan tidak akan segan melakukan aksi massa jika menemukan indikasi atau isu negatif dalam penanganan perkara tersebut, baik di tingkat banding maupun kasasi.
“Sejak awal persidangan kasus Richard A. Muljadi, kami terus mengawal prosesnya hingga saat ini. Kami tidak akan segan mengambil tindakan atau menggelar aksi jika mendapati isu yang tidak semestinya dalam penanganan perkara ini, baik di tingkat banding maupun kasasi,” tegas Husaini.
Sebagai informasi, pada sidang tingkat pertama, Richard A. Muljadi telah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan PT SBA hingga Rp7,9 miliar. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






