Kejagung Dinilai Bikin Terobosan Pengembalian Kerugian Negara

Pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat terobosan besar dalam mengejar pengembalian kerugian negara di kasus korupsi. Sebab Kejagung juga menyertakan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi penjelasan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait penanganan korupsi di Kejagung. Burhanuddin menyebut, Kejaksaan menangani korupsi yang berkualias, dengan cara menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara.
“Ini terobosan baru, karena selama ini hanya menghitung kerugian keuangan negara yang dihitung saat ini,” kata Hibnu, dalam keterangannya dikutip Detik, Selasa (16/4/2024).
“Potensi kerusakan hutan juga ke depannya akan seperti apa. Potensi ekonomi yang rusak itu ke depan seperti apa? Ini yang dikembangkan Kejaksaan,” ungkap dia.
Menurutnya terobosan Kejagung tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang. Dijelaskannya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi diatur tentang kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. “Selama ini yang dihitung hanya kerugian keuangan negara,” ujar akademisi Unsoed ini.
Langkah menerapkan penghitungan perekonomian negara, menurut Hibnu, saat ini masih belum dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai perlu ada kesamaan persepsi dari penegak hukum lainnya.
“Ini memang terobosan, yang memerlukan persamaan persepsi dari para penegak hukum lainnya,” kaa Hibnu.
Dicontohkannya, hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi hutan Duta Palma juga menolak penerapan kerugian perekonomian negara. “MA memutus hanya kerugian keuangan negara yang riil saja,” paparnya.