JAKARTA, KAKINEWS.ID — Upaya mengembalikan dana korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya belum mendekati penyelesaian. Di tengah kerugian korban yang mencapai Rp8,06 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membidik aset pihak-pihak yang pernah menerima pinjaman dari koperasi tersebut untuk memperluas sumber pemulihan dana.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa penelusuran tidak hanya difokuskan pada aset terpidana Henry Surya. Pihaknya juga akan menelusuri aset para debitur yang diduga menerima dana dari KSP Indosurya.

Langkah tersebut ditempuh karena dana yang dihimpun dari masyarakat diduga telah disalurkan kembali kepada pihak lain dalam bentuk pinjaman. Aset penerima pinjaman itu pun menjadi salah satu sasaran penelusuran untuk membuka peluang pengembalian dana kepada para korban.

“Kami akan menelusuri juga pihak yang meminjam,” ujar Patris dalam acara pengembalian dana korban Indosurya, Selasa (20/10/2026).

BPA Kejagung juga melanjutkan pelacakan terhadap aset Henry Surya untuk disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum. Hasil pemulihan tersebut diharapkan dapat menambah dana yang tersedia untuk membayar ganti rugi korban.

Kerugian Rp8,06 Triliun, Pengembalian Baru Rp229,4 Miliar

Besarnya nilai kerugian korban menjadi tantangan utama dalam proses pemulihan. Kejagung sebelumnya menyalurkan ganti rugi tahap pertama sebesar Rp229.428.515.741 atau sekitar Rp229,4 miliar kepada korban yang telah memenuhi persyaratan.

Sementara itu, total kerugian dari 3.317 korban yang permohonannya telah diverifikasi dan diterima mencapai Rp8,06 triliun. Perbandingan angka tersebut memperlihatkan bahwa dana yang tersedia pada tahap pertama masih sangat terbatas dibandingkan total kerugian yang harus dipulihkan.

Patris mengakui pengembalian tahap pertama belum mampu menutup kerugian korban. Ia berharap penelusuran dan pelelangan aset berikutnya dapat membuka kesempatan pembayaran lanjutan.

“Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir,” katanya.

Pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 dalam perkara Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gedung Indosurya Center hingga Puluhan Mobil Dilelang

Dana yang dibagikan pada tahap pertama berasal dari sejumlah aset yang telah berhasil dipulihkan dan dicairkan. Sumbernya meliputi uang rupiah sekitar Rp39,6 miliar, dana 896.988,43 dolar AS yang telah dikonversi menjadi sekitar Rp15,83 miliar, serta hasil lelang 48 kendaraan roda empat senilai Rp10,4 miliar.

Kontribusi terbesar berasal dari pelelangan tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat. Aset atas nama PT Sun International Capital tersebut menghasilkan Rp129,17 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra, menyebut dana hasil pemulihan itu ditempatkan dalam rekening penampungan RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum disalurkan kepada para korban.

Pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) ke rekening yang telah terdaftar di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penerima dan besaran pembayaran ditentukan berdasarkan hasil verifikasi serta proporsi nilai kerugian masing-masing korban.

Penelusuran Debitur Jadi Langkah Berikutnya

Dengan memperluas penelusuran hingga kepada pihak penerima pinjaman, Kejagung berupaya menemukan sumber aset tambahan di luar harta yang telah dipulihkan. Namun, hasil penelusuran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses yang berlaku sebelum dapat menjadi sumber pembayaran ganti rugi.

Bagi ribuan korban, persoalan utama bukan hanya pencairan tahap pertama, melainkan seberapa jauh aset yang masih dapat ditemukan, disita, dan dilelang mampu menambah pengembalian dana.

Kejagung menyatakan proses pemulihan akan dilanjutkan. Sementara itu, selisih besar antara total kerugian Rp8,06 triliun dan dana tahap pertama Rp229,4 miliar menunjukkan bahwa perjalanan pengembalian hak korban Indosurya masih panjang.