Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Kembali Periksa Pejabat PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Kembali Periksa Pejabat PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Emas 109 Ton

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Kejagung memeriksa sederet pejabat PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membeberkan 6 orang diperiksa pada Selasa (4/6). Ketut menyebut 6 orang itu diperiksa sebagai saksi.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Ketut dalam keterangan pers tertulisnya, dikutip Rabu (5/6/2024).

Ketut membeberkan 6 orang yang diperiksa itu yakni MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk, DI selaku CEO Office Division Head, FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk, DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Modus 6 Tersangka

Kejagung mengungkap modus enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Keenam tersangka itu diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.

Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021. Dia mengatakan para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.

“Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar,” ujar Kuntadi.

Dia menyebut emas 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran. Emas ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

“Para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.

Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Detik)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *