JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Penyidikan kini menjangkau pemeriksaan saksi dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd., perusahaan yang keterangannya didalami penyidik dalam perkara kerja sama periode 2009–2024.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi berinisial HR pada Jumat (23/10/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami pelaksanaan KSO yang berlangsung selama 15 tahun, sejak 2009 hingga 2024.

HR memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Penyidik mendalami informasi yang dibutuhkan guna memperjelas rangkaian pelaksanaan kerja sama serta mengumpulkan bahan pembuktian atas dugaan penyimpangan tata kelola.

Kerja sama migas selama 15 tahun menjadi fokus pengusutan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan terhadap saksi dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. menjadi salah satu tahapan yang ditempuh Kejagung untuk melengkapi berkas perkara. Keterangan HR akan didalami bersama alat bukti dan informasi lain yang telah diperoleh penyidik.

Namun, belum terdapat keterangan dalam informasi pemeriksaan ini mengenai materi spesifik yang disampaikan HR, nilai kerugian negara yang diduga timbul, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk membuat terang perkara. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak mana pun harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.