
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang lebih dari Rp1 triliun dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Total uang yang disita dan dititipkan kepada penyidik mencapai Rp1.006.096.636.000. Nilai tersebut terdiri atas uang rupiah sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang dolar Amerika Serikat sebesar US$166.000, yang dikonversi senilai Rp2.912.636.000 berdasarkan kurs Rp17.546 per dolar AS.
Uang tersebut diperlihatkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang sekitar Rp1 triliun tersebut berasal dari PT PSMI. Menurutnya, penyerahan uang dilakukan sebagai bentuk goodwill untuk mengantisipasi apabila nantinya perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Uang ini, yang Rp1 triliun merupakan goodwill, dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujar Saiful.

Uang tersebut ditempatkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tak hanya mengamankan uang, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta aktivitas pengelolaan kawasan yang tengah diperiksa dalam perkara tersebut.
Kejagung juga telah meminta keterangan ahli dan melakukan gelar perkara bersama auditor. Proses tersebut dilakukan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana sekaligus menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara.
Belum Ada Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski uang lebih dari Rp1 triliun telah diamankan, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan belum sampai pada penetapan tersangka maupun penentuan final kerugian keuangan negara.
Penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung.
“Dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain,” kata Saiful.
Dalam konstruksi sementara penyidik, PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas kurang lebih 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Pengelolaan tersebut diduga dilakukan melalui pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.
Persoalan kemudian berlanjut pada 2013. Direksi PT PSMI disebut menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan PT Inhutani V (Persero) menggunakan pola kerja sama kemitraan di Register 44, 46, dan 42.
Kerja sama itu berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, menurut konstruksi sementara penyidik, pengelolaan kawasan tersebut dilakukan tanpa izin Kementerian Kehutanan.
Perjanjian tersebut juga disebut diberlakukan secara surut sejak 2013. Kejagung menyebut Menteri Kehutanan melalui Direktur Jenderal terkait telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.
Pembukaan Hutan dan Perkebunan Tebu Jadi Sorotan
Kejagung menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu yang melibatkan PT PSMI bersama pihak lain dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengelolaan kawasan hutan tersebut berlangsung.
Di sisi lain, uang Rp1.006.096.636.000 yang telah diamankan belum dapat disebut sebagai kerugian keuangan negara. Status dan besaran kerugian negara masih menunggu hasil pemeriksaan serta penghitungan auditor.
Dengan penyitaan uang dalam jumlah jumbo dan pemblokiran sejumlah rekening operasional, perkara kawasan hutan PT Inhutani V Lampung kini memasuki fase penting. Penyidik masih harus mengurai dugaan pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan apakah terdapat kerugian negara dan berapa nilai sebenarnya.







