KAKINEWS.ID, JAKARTA – Jejak dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung kini menelusuri lebih dalam jalur transaksi dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan memeriksa pihak perbankan.

Pemeriksaan dilakukan Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9/2026). Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sementara penyidik juga meminta keterangan dari pihak perbankan dan seorang ahli.

Langkah ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan transaksi semata. Aparat penegak hukum mulai memburu jejak uang, rekening, transaksi, hingga aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Tim Penyidik telah memeriksa 2 orang di antaranya seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan terhadap sektor perbankan menjadi penting karena penyidik sedang berupaya mengurai konstruksi perkara secara lebih terang. Aliran dana yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah harus ditelusuri untuk mengetahui dari mana uang berasal, ke mana mengalir, serta siapa saja yang diduga berkaitan.

Anang menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara dan akan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini sebelumnya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah perkara, termasuk yang berkaitan dengan PT Asabri, komoditas batu bara, hingga PT Krakatau Steel.

Dalam pengembangan penyidikan, tim gabungan kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain uang tunai dalam jumlah besar dari berbagai mata uang, emas batangan, serta dokumen.

Hakim Ungkap Bukti Permulaan Dugaan Aliran Rp40 Miliar

Sorotan terhadap angka Rp40 miliar menguat setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya bukti permulaan yang berkaitan dengan dugaan aliran uang tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut adanya keterangan mengenai permintaan sejumlah uang serta penyerahan mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.

Bukti tersebut menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam proses penetapan Febrie sebagai tersangka.

Namun, hakim memberikan batas yang tegas. Keberadaan bukti permulaan tidak otomatis berarti Febrie telah terbukti menerima uang atau terbukti melakukan tindak pidana.

“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Richard dalam pertimbangannya.

Menurut hakim, penilaian dalam praperadilan berada pada ranah untuk melihat apakah sebelum suatu tindakan dilakukan telah tersedia dasar objektif yang memungkinkan tindakan hukum tersebut dilakukan.

Dengan demikian, Rp40 miliar menjadi titik penting yang kini harus dibuktikan penyidik melalui proses penyidikan, bukan sekadar angka yang beredar di ruang publik.

Pemeriksaan terhadap pihak perbankan menjadi salah satu langkah strategis untuk menguji dan mengurai dugaan aliran tersebut. Rekam transaksi, asal-usul dana, pihak penerima, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan aset menjadi bagian yang berpotensi dikembangkan penyidik.

Kini, publik menunggu apakah penelusuran rekening dan transaksi tersebut mampu membuka secara terang siapa pengirim, siapa penerima, bagaimana uang bergerak, dan apakah aliran Rp40 miliar itu benar memiliki kaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Kejagung sendiri memastikan pengembangan perkara masih berjalan.

Kasus ini pun memasuki fase krusial: bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya angka Rp40 miliar, melainkan seberapa jauh penyidik mampu membuktikan jejak uang tersebut dengan alat bukti yang sah di hadapan hukum.