Kejati Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pemkab Tanah Laut

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, dan direktur perusahaan daerah di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (2/7/2024) ini dihadiri dan dibuka oleh PJ Bupati Tanah Laut H. Syamsir Rahman, Sekretaris Daerah Drs. H. Dahnial Kifli, MAP, serta seluruh kepala SKPD se-Tanah Laut, para camat, dan direktur perusahaan daerah. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejati Kalsel dengan Kejari Tanah Laut.
Mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, kegiatan ini menghadirkan narasumber Kajari Tanah Laut Teguh Imanto, S.H., M.Hum., Koordinator Intelijen Kejati Kalsel Agung Pamungkas, S.H., M.H., dan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, S.H., M.H.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber menyampaikan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan melalui tiga pilar: edukatif, preventif, dan represif. Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran masyarakat tentang korupsi, dampak dari korupsi, dan hal-hal yang termasuk dalam tindakan korupsi.
Diharapkan dengan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi, sikap anti-korupsi akan tumbuh. Strategi edukatif ini dilakukan melalui penyuluhan hukum anti-korupsi dan kampanye masyarakat anti-korupsi.
Tema yang diusung ini menunjukkan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, di mana indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara yang signifikan, serta profil pelaku yang merupakan pejabat dengan kewenangan besar.
“Korupsi merupakan penyebab terpuruknya sistem perekonomian suatu negara, yang dibuktikan dengan meluasnya tindak pidana korupsi di masyarakat. Hal itu memberikan dampak negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, serta hak-hak sosial dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya,” ungkap Yuni Priyono.
Sementara itu, Agung Pamungkas menambahkan bahwa korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat daerah terkait dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, akibat kesalahan prosedur atau sistem, dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
“Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara bisa beragam, seperti penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan, atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” jelasnya.(kn)