Kemenkominfo Gandeng Platform Digital Untuk Berantas Judi Online

Masalah judi online telah banyak memnyebabkan kerugian bagi masyarakat Indonesia. Tidak sedikit permainan ini menyeburkan pelakunya ke penjara atau berujung kematian.
Menanggapi meningkatnya aktivitas ilegal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo telah menjalin kerjasama strategis dengan raksasa teknologi Google dalam upaya memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia. Kerjasama ini diresmikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu 12 Juni 2024.
Kemenkominfo kemudian berencana untuk memperluas koordinasi dengan berbagai platform digital lain dalam upaya memberantas judi online. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya terbatas pada Google, tetapi juga melibatkan aplikasi lain karena konten judi online dapat menyebar luas di berbagai platform.
“Bukan hanya Google, tapi aplikasi lain juga. Karena konten judi online bisa menyusup ke mana-mana, bukan hanya di Google,” ujar Usman Kansong dikutip Tempo.co pada Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut Usman, Google akan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mencegah munculnya konten dan situs judi online. Namun, penerapan teknologi ini akan berada di masing-masing platform, sehingga diperlukan koordinasi dengan platform lain.
“Platform yang akan menerapkan karena nanti teknologi ini akan dipasang di aplikasi mereka. Kami ingin proses ini dilakukan secepat mungkin. Lebih cepat lebih baik,” tambahnya.
Pemanfaatan AI dalam pemberantasan judi online akan menggunakan teknik pencegahan atau pre-bunking. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, telah berdiskusi dengan Google dan meminta agar diterapkan pola kerja pre-bunking, yang bertujuan untuk mencegah konten masuk sebelum perlu dilakukan pemblokiran atau take down.
“Kalau bisa kami cegah masuk, maka tak perlu diblokir. Blokir itu dilakukan jika konten atau situs sudah ada. Dengan pre-bunking, pekerjaan memblokir dan menurunkan konten jadi berkurang,” jelasnya.
Kemenkominfo juga memberikan peringatan keras kepada platform digital di Indonesia yang tidak mengambil langkah untuk memberantas konten terkait judi daring. Salah satu platform yang disorot adalah Telegram, yang dianggap tidak kooperatif dalam menangani masalah ini.
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yaitu peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” tegas Budi Arie
Budi Arie menambahkan bahwa platform digital seperti Telegram akan dikenai denda sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi slot beredar. Hal ini berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo yang masih menemukan banyak konten dengan kata kunci terkait judi online.
Kerjasama dengan Google dan peringatan keras kepada platform digital lainnya menunjukkan komitmen Kemenkominfo dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal ini.