JAKARTA, KAKINEWS.ID — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan denda administratif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu menyoroti proses penetapan, penagihan, pelunasan, verifikasi nihil, hingga pencatatan penerimaan negara yang dinilai menyimpan sejumlah persoalan serius.

KOSMAK mendesak KPK memeriksa Febrie Adriansyah, Sjafrie Sjamsoeddin, Sanitiar Burhanuddin, Muhammad Yusuf Ateh, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait. Mereka menilai terdapat potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp277 triliun yang perlu ditelusuri.

Angka tersebut berkaitan dengan denda administratif terhadap 436 korporasi perkebunan kelapa sawit yang diduga merambah sedikitnya 790.474 hektare kawasan hutan, serta 161 perusahaan pertambangan yang disebut merambah 35.000 hektare kawasan hutan di 14 provinsi.

Namun, berdasarkan Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026, nilai denda administratif yang tercatat telah dilunasi perusahaan sektor perkebunan dan pertambangan hanya mencapai Rp12,908 triliun.

Nota dinas tersebut ditandatangani Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. Perbedaan antara potensi penerimaan dan nilai pelunasan yang tercatat itu menjadi salah satu persoalan yang didesak KOSMAK untuk dibuka dan diperiksa oleh KPK.

“KOSMAK menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan, penagihan, pelunasan, hasil verifikasi nihil dan pencatatan denda administratif oleh Satgas PKH yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah,” ujar Petrus Selestinus, Komisioner KOSMAK, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026) lalu.

Denda Rp12,9 Triliun, KOSMAK Soroti Transparansi Satgas PKH

Dalam nota dinas tersebut, total denda administratif sektor perkebunan dan pertambangan yang tercatat telah dilunasi hingga 3 Juli 2026 mencapai Rp12.908.573.221.407.

Rinciannya, pembayaran dari 28 perusahaan tambang sebesar Rp2.176.426.471.407 dan dari 89 korporasi perkebunan kelapa sawit sebesar Rp10.732.146.750.000.

KOSMAK menilai realisasi tersebut perlu diperiksa dengan membandingkannya terhadap proyeksi penerimaan negara yang sebelumnya disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Desember 2025.

Saat itu, potensi penerimaan negara dari denda administratif sektor perkebunan sawit dan pertambangan di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun pada 2026. Angka itu terdiri atas potensi denda sektor sawit Rp109,6 triliun dan sektor pertambangan Rp32,63 triliun.

KOSMAK juga mempertanyakan keterbukaan data pelaksanaan sanksi administratif. Menurut mereka, publik perlu memperoleh informasi mengenai proses hukum, pembayaran denda, status lahan sitaan, luas temuan, hasil verifikasi lapangan, dasar penghitungan tarif, keberatan perusahaan, berita acara pleno, surat keputusan penagihan final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.

Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian penghitungan pelunasan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan PNBP dari denda administratif di bidang kehutanan.

KOSMAK turut merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

“Nilai pelunasan denda administrasi dari 28 korporasi tambang yang hanya sebesar Rp2.176.426.471.407 itu teramat kecil sekaligus mencurigakan. Berdasarkan data yang dimiliki KOSMAK, potensi sanksi denda administratif hanya pada 50 korporasi tambang nikel saja sudah mencapai sekitar Rp80,197 triliun,” ujar perwakilan KOSMAK.

Kasus PT Tonia Mitra Sejahtera: Bayar Rp500 Miliar, Sisa Rp1,594 Triliun

Salah satu kasus yang menjadi sorotan KOSMAK adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, PT TMS tercatat telah melunasi denda administratif sebesar Rp500 miliar pada 17 November 2025. Perusahaan tersebut sebelumnya disegel Satgas PKH pada 11 September 2025.

Namun, berdasarkan perhitungan kewajiban yang dikutip KOSMAK, denda atas perambahan kawasan hutan seluas 172,82 hektare mencapai sekitar Rp2,094 triliun.

Dengan pembayaran Rp500 miliar, masih terdapat selisih kewajiban sebesar Rp1,594 triliun. KOSMAK mempertanyakan pencantuman status pelunasan tersebut ketika dokumen lain yang mereka rujuk masih menunjukkan adanya penagihan sisa kewajiban.

“Fakta PT TMS kurang bayar sebesar Rp1.594.000.000.000 berkesesuaian dengan bukti berupa dokumen surat panggilan Satgas PKH, No. B-904/PKH-Pokja-3T/04/2026, tanggal 16 April 2026, yang masih menagih sisa kewajiban kepada korporasi tersebut,” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly.

Ronald juga merujuk pernyataan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak yang, menurutnya, menyebut PT TMS baru membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun.

KOSMAK menduga persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah pencatatan pelunasan telah sesuai dengan realisasi pembayaran dan ketentuan yang berlaku.

Ronald juga menduga Febrie, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan bersifat manipulatif. Dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang diminta KOSMAK untuk ditelusuri KPK, bukan merupakan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.

Sejumlah Perusahaan Tambang Dipertanyakan

KOSMAK turut menyoroti sejumlah perusahaan pertambangan yang, menurut mereka, tidak tercantum dalam tabel perusahaan yang telah melunasi denda pada lampiran Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, meskipun sebelumnya disebut masuk dalam proses penertiban dan penghitungan denda.

Perusahaan yang disebut antara lain PT Putra Kendari Sejahtera, dengan luas 89,18 hektare dan nilai denda Rp868,814 miliar; PT Masempo Dalle, seluas 81,36 hektare dengan denda Rp792,632 miliar; serta PT Tristaco Mineral Makmur, seluas 64,59 hektare dengan denda Rp629,235 miliar.

Nama lain yang disorot ialah CV Unaaha Bakti, dengan luas 52,86 hektare dan denda Rp514,915 miliar; PT Bintang Delapan Mineral, seluas 831,82 hektare dengan denda Rp8,103 triliun; serta PT Arga Morini Indah, seluas 710,82 hektare dengan denda Rp6,924 triliun.

KOSMAK juga menyebut PT Weda Bay Nickel dengan luas 444,42 hektare dan denda Rp4,329 triliun, PT Bakti Bumi Sulawesi dengan luas 347,54 hektare dan denda Rp3,385 triliun, serta PT Bumi Morowali Utama dengan nilai denda Rp2,350 triliun.

Khusus PT Putra Kendari Sejahtera, KOSMAK turut mempertanyakan dugaan persoalan keaslian izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Seluruh persoalan tersebut diminta untuk diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran oleh aparat berwenang.

Best Group Disorot, Dugaan Perambahan Kawasan Konservasi Diminta Diusut

Selain perusahaan tambang, KOSMAK mendesak KPK menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan korporasi perkebunan kelapa sawit Best Group.

KOSMAK menyoroti dugaan persekongkolan dalam penetapan denda administratif terhadap kelompok usaha tersebut senilai Rp1.645.337.750.000.

Mereka juga mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan oleh Best Group seluas 6.210 hektare di kawasan hutan lindung dan 539 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting. Dalam laporan yang disampaikan KOSMAK, total kawasan hutan yang disebut dirambah tanpa izin mencapai 192.850,16 hektare.

Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso menilai dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi perlu diperiksa dari aspek pidana, bukan hanya dilihat dari pengenaan denda administratif.

“Perambahan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting yang kini dilanda kebakaran, murni merupakan pelanggaran pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tidak dapat diselesaikan hanya dikenakan denda administrasi,” ujar Sugeng.

Berdasarkan data dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang dirujuk KOSMAK, kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang disebut dirambah tanpa izin sejak 2005 oleh Best Group milik Tjahjadi bersaudara mencapai 78.975 hektare.

Sugeng menyatakan, dengan menggunakan rumus penghitungan denda administratif sektor perkebunan sawit berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025, nilai denda yang diperkirakan dapat dikenakan kepada Best Group mencapai Rp31,59 triliun.

Perhitungan tersebut menggunakan luas lahan 78.975 hektare, periode 16 tahun, dan tarif Rp25 juta per hektare.

Besaran tersebut merupakan penghitungan yang disampaikan KOSMAK. Penerapan tarif, periode pelanggaran, luas lahan, serta nilai kewajiban final tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan penetapan instansi berwenang.

KPK Didesak Telusuri Seluruh Rantai Pengelolaan Denda

KOSMAK meminta KPK tidak hanya memeriksa angka pelunasan, tetapi juga menelusuri seluruh proses yang menentukan besaran denda, penagihan, pengakuan pelunasan, hasil verifikasi nihil, dan pencatatan penerimaan negara.

Mereka mendesak pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, Sjafrie Sjamsoeddin, Sanitiar Burhanuddin, Muhammad Yusuf Ateh, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Komisioner KOSMAK Carrel Ticcualu menyatakan dugaan korupsi dalam pengelolaan denda dapat menggagalkan tujuan pembentukan Satgas PKH untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perkebunan dan pertambangan.

“Dugaan korupsi ini telah mengakibatkan tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto dalam pembentukan Satgas PKH yang ingin mengoptimalisasi pendapatan negara di sektor denda sanksi administratif di sektor pertambangan dan perkebunan menjadi tidak tercapai,” ujar Carrel.

KOSMAK meminta KPK memeriksa dokumen penagihan, bukti pembayaran, dasar penetapan denda, keputusan verifikasi nihil, serta pencatatan penerimaan negara. Penelusuran itu juga diharapkan menjawab pertanyaan mengenai status kewajiban perusahaan yang telah dinyatakan lunas, tetapi menurut dokumen yang dirujuk pelapor masih menyisakan persoalan pembayaran.

KPK didesak menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan, termasuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, persoalan yang dipersoalkan KOSMAK bukan sekadar besarnya potensi denda, melainkan juga kepastian mengenai kewajiban korporasi, ketepatan pencatatan pelunasan, dan transparansi penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan.