Jakarta, Kakinews – Pernyataan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam skandal dugaan suap yang mengguncang institusi auditor negara.

Alih-alih mengakui menerima uang haram, Titin justru melontarkan pernyataan yang memantik tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang lebih tinggi dalam rantai dugaan korupsi tersebut.

“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil, saya cuma pelaksana,” kata Titin saat digiring menuju rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan itu semakin menarik perhatian ketika Titin ditanya mengenai pihak yang diduga menerima aliran dana suap. Ia tidak membantah secara tegas adanya pihak lain, namun memilih menjawab singkat.

“Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya.

Ucapan tersebut menjadi sinyal yang sulit diabaikan. Sebab, dalam sistem pemeriksaan keuangan negara, seorang ketua tim bekerja dalam struktur komando yang berlapis dan setiap hasil pemeriksaan pada umumnya melewati proses supervisi serta pengendalian berjenjang.

Karena itu, publik kini menunggu keberanian KPK untuk menelusuri apakah praktik suap yang diduga terjadi dalam proses pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim hanya melibatkan pelaksana teknis atau juga menyeret pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Titin ditahan bersama Augus Dwianggara dari pihak swasta setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan terbaru ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan upaya mempengaruhi hasil pemeriksaan keuangan.

“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra BPK sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk mengawasi penggunaan uang negara. Dugaan adanya suap terhadap aparat pemeriksa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hasil audit yang selama ini dijadikan dasar pengambilan kebijakan dan penegakan hukum.

Lebih jauh, pernyataan Titin yang menyebut dirinya “hanya pelaksana” dan adanya “pimpinan berjenjang” dinilai tidak boleh berhenti sebagai pengakuan sepintas di depan kamera. KPK didorong mendalami apakah terdapat pihak yang berperan sebagai pemberi perintah, penghubung, pengatur mekanisme, atau bahkan pihak yang menikmati manfaat terbesar dari dugaan suap tersebut.

Publik menanti apakah kasus ini akan berhenti pada level pemeriksa lapangan atau justru mengungkap praktik korupsi yang lebih terstruktur di balik proses pemeriksaan keuangan daerah. Jika benar terdapat aktor yang lebih besar di belakang perkara ini, maka pengusutan harus dilakukan hingga ke akar-akarnya tanpa pandang jabatan maupun institusi.