JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT BP.

Dalam aksi di kedua institusi tersebut, Senin (19/10/2026), mahasiswa menuntut aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menelusuri dugaan pelanggaran hukum, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya pihak yang melindungi aktivitas tersebut.

KMSJ juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku pertambangan ilegal beserta pihak yang diduga menjadi pelindungnya. Mereka meminta aparat membuktikan komitmen tersebut melalui langkah penegakan hukum yang konkret dan transparan.

Kuasa hukum PT BP, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menegaskan pihaknya meminta aparat menindaklanjuti perkara berdasarkan putusan pengadilan dan laporan yang telah disampaikan.

“Kami tagih janji Presiden. Di Sidang Umum MPR Presiden perintahkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas pelaku dan beking ilegal mining. Kami menguji, apakah perintah itu masih berlaku,” ujar Sasriponi.

Menurut Sasriponi, PT BP telah memenangkan sejumlah perkara melalui putusan pengadilan yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut terdapat tujuh putusan yang memenangkan perusahaan tersebut, termasuk putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan putusan kasasi tata usaha negara Nomor 210 K/TUN/2026.

Putusan-putusan tersebut, kata dia, berkaitan dengan keabsahan Akta Nomor 93 dan kedudukan PT PAS terhadap PT BP. Persoalan ini turut menyeret perhatian terhadap tindak lanjut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Hukum.

Sasriponi mempersoalkan belum ditindaklanjutinya putusan pengadilan yang menurut pihaknya seharusnya menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut.

“Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dihiraukan sama sekali oleh ESDM dan Kemenkum,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang disampaikan pihak PT BP. Namun, pelaksanaan putusan dan tanggapan kementerian terkait masih perlu dikonfirmasi kepada masing-masing institusi.

Dugaan Permainan Dokumen dan RKAB Disorot

Selain pelaksanaan putusan pengadilan, KMSJ dan pihak PT BP menyoroti dugaan persoalan pemblokiran serta pengaktifan dokumen perusahaan, termasuk penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.

Sasriponi menilai persoalan tersebut harus diperiksa untuk memastikan keabsahan dokumen, kewenangan pihak yang menerbitkannya, serta legalitas pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan di wilayah yang disengketakan.

Mahasiswa juga mendesak penyelidikan secara transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait. Hingga informasi ini disusun, tudingan mengenai keterlibatan oknum tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Klaim Potensi Kerugian Negara Rp7,2 Triliun

Sasriponi mengklaim persoalan aktivitas pertambangan yang dipermasalahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp7,2 triliun.

Angka tersebut menjadi salah satu hal yang didesak untuk ditelusuri lebih lanjut. Aparat penegak hukum dan lembaga berwenang perlu memeriksa dasar perhitungan, aliran dana, serta kemungkinan kerugian negara yang timbul apabila dugaan pelanggaran terbukti.

KMSJ juga meminta aparat menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan, serta meningkatkan penanganan laporan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan empat pokok tuntutan. Pertama, mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kedua, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung sesuai amar dan mekanisme hukum. Ketiga, menyelidiki secara transparan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan Kementerian ESDM. Keempat, menelusuri dugaan TPPU sekaligus menghitung potensi kerugian negara.

Laporan Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Diserahkan ke JAM Pidsus

Sasriponi mengatakan perwakilan massa diterima pihak Kejaksaan Agung. Ia menyebut laporan bernomor 03/SPM/TB/7/2026 terkait dugaan gratifikasi, korupsi, dan pertambangan ilegal telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Menurut dia, pihaknya memperoleh informasi bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemeriksaan lokasi tambang dan pemanggilan saksi.

Namun, Sasriponi menyatakan perkembangan tersebut belum disertai keterangan resmi dari Kejaksaan Agung dalam informasi yang disampaikan pihaknya.

KMSJ kini meminta aparat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Bagi mahasiswa, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi harus disertai pemeriksaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan tersebut menempatkan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, dan Kementerian Hukum dalam sorotan untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Publik menunggu kejelasan mengenai status aktivitas pertambangan yang dipersoalkan, pelaksanaan putusan pengadilan, keabsahan dokumen perusahaan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Penanganan yang transparan diperlukan agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum dan pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.