KPK Bantah Pimpinan Terbelah, Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 T Tinggal Diumumkan
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menepis keras isu adanya perpecahan internal dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK menegaskan tidak ada tarik-menarik kepentingan ataupun kebuntuan di level pimpinan terkait penetapan tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan isu pimpinan terbelah adalah kabar keliru. Menurut dia, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, sikap pimpinan solid dan satu garis komando. Penetapan tersangka, kata Setyo, kini tinggal menunggu kepastian kelengkapan kerja penyidik sebelum diumumkan secara resmi ke publik.
“Tidak ada perpecahan. Semua proses berjalan dan akan ada waktunya disampaikan secara terbuka oleh jubir atau Deputi Penindakan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1/2026).
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia mengakui perbedaan pandangan dalam pembahasan perkara merupakan dinamika biasa di lembaga penegak hukum, namun menegaskan hal itu tidak menghambat langkah KPK. Fokus utama, kata Fitroh, adalah keseriusan penanganan perkara dan kepastian hukum.
“Perbedaan pendapat itu wajar. Yang penting perkara ini ditangani serius dan tersangka akan segera diumumkan,” tegasnya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari berselang, KPK menyebut estimasi awal kerugian negara menembus angka Rp1 triliun dan menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Mereka yang dicegah antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan diberlakukan selama enam bulan guna kepentingan penyidikan.
Perkembangan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan masif, mencakup 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Skala perkara ini menempatkan kasus kuota haji sebagai salah satu perkara besar dengan potensi dampak sistemik dalam tata kelola haji nasional.
Di luar KPK, Panitia Khusus Angket Haji di DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Sorotan utama mengarah pada pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus oleh Kementerian Agama.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Ketidaksesuaian inilah yang menjadi salah satu pintu masuk utama pengusutan dugaan korupsi oleh KPK.

