
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akhirnya berhasil menagih sebagian utang pajak kakap. Hingga tutup buku 2025, negara mencairkan Rp13,1 triliun dari para penunggak pajak kelas berat, hasil penagihan terhadap 124 wajib pajak yang masuk daftar 200 penunggak terbesar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penagihan agresif terhadap kelompok elite penunggak sudah dijalankan penuh. Namun, fakta bahwa baru 124 dari 200 wajib pajak yang berhasil dicairkan piutangnya menunjukkan masih ada lubang besar dalam kepatuhan pajak. “Sampai 31 Desember 2025, pencairan mencapai Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (7/1/2025).
DJP memastikan tekanan tidak akan kendur pada 2026. Seluruh tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap akan terus diburu melalui penagihan aktif demi mengamankan penerimaan negara. Langkah-langkah keras disiapkan, mulai dari penagihan intensif hingga eksekusi sesuai aturan.
Untuk tunggakan yang belum inkrah, DJP memilih jalur pengawalan ketat. Proses keberatan, banding di Pengadilan Pajak, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, hingga opsi penyanderaan aset (gijzeling) akan terus berjalan. “Semua upaya hukum akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Bimo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengirim sinyal keras kepada para penunggak. Pemerintah, katanya, tidak akan memberi ruang aman bagi wajib pajak bandel. “Yang jelas mereka tidak bisa lari,” ujarnya singkat namun tajam.
Sebagai catatan, hingga akhir Desember 2025 realisasi penerimaan pajak baru menyentuh Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Capaian ini menegaskan satu hal: perburuan utang pajak besar bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan.








Tinggalkan Balasan