
JAKARTA, KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka, penyidik kini membidik pemeriksaan terhadap suaminya guna mengusut dugaan praktik pemerasan yang disebut telah berlangsung secara sistematis dan menjadi “tradisi” di lingkungan pemerintahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan terhadap suami Etik tetap akan dilakukan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan sehingga belum dapat dimintai keterangan.
“Kalau hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan sudah memungkinkan, tentu akan kami mintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, penyidik akan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengurai secara utuh pola, aktor, dan aliran praktik pemerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Lebih jauh, KPK menemukan indikasi bahwa praktik pemerasan di Pemkab Sukoharjo bukan sekadar tindakan sesaat, melainkan pola yang diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena memperlihatkan penyalahgunaan jabatan yang terus diwariskan dan mengakar dalam birokrasi.

“Ini menjadi ironi. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam pemerintahan. Mata rantainya harus diputus agar tidak terus berulang,” tegas Asep.
Ia mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah rakyat, bukan alat untuk memperkaya diri maupun kelompok tertentu. Ketika kewenangan disalahgunakan, masyarakatlah yang menjadi korban karena pelayanan publik terganggu dan pembangunan daerah ikut terhambat.
KPK mencatat, sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia. Khusus di Jawa Tengah, operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah sudah terjadi empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terakhir Sukoharjo.
Data tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di level pemerintahan daerah masih menjadi ancaman serius yang memerlukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa kompromi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM).
Penyidik menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari praktik “setoran upah pungut” yang berlangsung selama periode 2021–2026. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan atau pungutan yang dilakukan secara melawan hukum terhadap pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara yang berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.







