
JAKARTA, KAKINEWS – Ruang gerak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian menyempit. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan pencegahan terhadap Febrie selama 20 hari atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan serta mencegah potensi pelarian ke luar negeri.
Selain Febrie, pencegahan juga dikenakan terhadap Don Ritto (DR), pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujar Hendarsam di Jakarta, Senin (13/7).

Menurutnya, pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai permintaan penyidik yang tengah menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Hendarsam.
Pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu instrumen hukum untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung dan sewaktu-waktu dapat memenuhi panggilan penyidik.
Dijerat Tiga Perkara Korupsi
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara besar yang mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan pada 6 Juli 2026.
Tak berhenti di sana, pada 8 Juli 2026 penyidik menggelar penggeledahan serentak di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara yang tengah diusut, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Akui Rumah yang Digeledah Miliknya
Sehari sebelum berstatus tersangka, tepatnya Jumat (10/7/2026), Febrie masih tampil sebagai Jampidsus dalam konferensi pers. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Beberapa jam kemudian, pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada sore harinya, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara yang sedang disidik. Setelah itu, Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan diberlakukannya pencegahan ke luar negeri, status hukum Febrie kini memasuki babak baru. Pencekalan tersebut mempertegas bahwa proses penegakan hukum terus berjalan dan mempersempit ruang gerak mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu selama penyidikan berlangsung.







