JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengembangan perkara kini mengarah pada pemeriksaan dua pejabat Bea Cukai yang diduga mengetahui rangkaian perkara suap yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

KPK memanggil Enov Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat P2 DJBC periode 2025-2026 dan Fithriya Wulandari selaku Kasubbag Belanja Pegawai Bagian Keuangan Setditjen DJBC sebagai saksi, Selasa (15/9/2026).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan ini menjadi penting karena perkara yang dikembangkan KPK tidak berhenti pada satu tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatot sebagai tersangka baru pada 26 Agustus 2026.

Gatot diduga menerima bagian dari aliran uang yang diberikan pemilik PT Blueray, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai. Nilainya bukan kecil.

Dalam konstruksi perkara KPK, total uang yang disetorkan John Field kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,9 miliar.

Dari angka tersebut, Rp3,25 miliar diduga mengalir kepada Gatot melalui Enov Puji Wijanarko, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Uang itu disebut sebagai “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura yang disetorkan John Field kepada sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Dugaan tersebut membuka persoalan yang jauh lebih serius: apakah praktik pemberian uang itu hanya melibatkan individu tertentu atau telah menjadi pola di lingkungan penindakan dan kepabeanan?

KPK menyebut pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar perusahaan milik John Field memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan dan kepabeanan. John Field juga disebut meminta bantuan agar proses customs clearance perusahaan miliknya diperlancar.

Rangkaian pertemuan pun terjadi. John Field disebut sempat dipertemukan dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai, termasuk Rizal dan Gatot. Bahkan, Rizal disebut menawarkan pertemuan langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat itu, Djaka Budhi Utama.

Pertemuan tersebut kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Hadir dalam pertemuan itu Djaka, Rizal, Gatot, sejumlah pihak Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 4 Februari 2026. Dari perkara pokok tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus, KPK mengaku menemukan fakta baru dalam persidangan perkara pokok serta bukti baru selama proses penyidikan. Bukti tersebut kemudian dinilai cukup untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka.

Tak hanya mengejar aliran uang, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain tiga unit motor gede, yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan total nilai sekitar Rp2,8 miliar.

Kini, pemeriksaan terhadap dua pejabat Bea Cukai tersebut menjadi bagian penting dari upaya KPK mengurai lebih jauh ke mana aliran uang Rp61,9 miliar itu bergerak dan siapa saja yang diduga menerima manfaatnya.

Jika benar uang tersebut diberikan sebagai “jatah bulanan”, maka penyidikan KPK dituntut tidak berhenti pada penerima yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aliran uang dan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memfasilitasi praktik tersebut menjadi bagian yang perlu dibongkar berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.