
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
OTT yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) tersebut sejauh ini menjaring 17 orang. Dari jumlah itu, Nusron Wahid dipastikan tidak termasuk di dalamnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihak yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, jajaran Kantor Pertanahan, politikus, hingga pihak swasta.
“Tidak, sampai dengan saat ini, total 17 orang yang diamankan,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Selasa (15/9/2026).
Meski Nusron tidak ikut diamankan, operasi senyap tersebut justru menyeret pejabat yang berada di bawah kementeriannya. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.

Selain Lampri, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Nama lain yang turut diamankan yakni politikus Golkar Fahd A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Budi menyebut, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Penyidik juga belum membeberkan secara rinci peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor dan juga kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
OTT ini berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya. KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sekaligus mengungkap konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing.
Yang membuat operasi ini menjadi sorotan bukan hanya jumlah pejabat dan pihak swasta yang diamankan, tetapi juga barang bukti yang disita KPK.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, boks, dan wadah lainnya. Nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
KPK belum mengungkap secara utuh bagaimana uang dalam jumlah besar tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Konstruksi perkara, aliran uang, serta pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara KPK.
Dengan Nusron Wahid tidak termasuk dalam 17 orang yang diamankan, perhatian kini mengarah pada sejauh mana perkara tersebut berkembang dan apakah penyidik akan menemukan keterkaitan dengan pihak lain di luar mereka yang telah diciduk dalam OTT.







