Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik “jual beli putusan” di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Kali ini, lembaga antirasuah mendalami dugaan aliran uang haram kepada mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), dalam kasus suap percepatan eksekusi sengketa lahan yang menyeret sejumlah hakim dan pejabat pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menelusuri jejak aliran dana yang diduga mengalir dari tersangka BBG kepada pihak-pihak tertentu. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi di Polda Jawa Timur pada Kamis, 21 Mei 2026.

“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi terkait dugaan aliran uang dari tersangka BBG,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Saksi yang diperiksa diketahui bernama Wenny Rosalina Anas, seorang aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK mengurai skema suap yang diduga melibatkan petinggi PN Depok demi mempercepat proses eksekusi lahan bernilai besar.

Kasus ini bermula dari permohonan eksekusi sengketa lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya atas putusan perdata berkekuatan hukum tetap sejak 2024. Namun, proses eksekusi disebut mandek hingga akhirnya muncul dugaan transaksi gelap di balik meja pengadilan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026, KPK menciduk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), juru sita Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, EKA dan BBG diduga meminta juru sita Yohansyah melakukan negosiasi tersembunyi terkait “fee percepatan” eksekusi lahan senilai Rp1 miliar kepada pihak perusahaan.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ujar Asep.

Permintaan itu sempat ditolak pihak perusahaan. Namun setelah negosiasi, angka suap akhirnya disepakati sebesar Rp850 juta. Dugaan praktik transaksional di tubuh pengadilan itu memperlihatkan bagaimana proses hukum diduga diperdagangkan demi kepentingan tertentu.

KPK juga mengungkap peran BBG dalam menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penerbitan penetapan pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Tak lama setelah eksekusi dilakukan, uang mulai mengalir. BER disebut memberikan Rp20 juta kepada YOH. Puncaknya terjadi pada Februari 2026 saat penyerahan uang Rp850 juta di sebuah arena golf. Dana itu disebut berasal dari pencairan cek menggunakan invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

“Pada saat transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.

Terbongkarnya kasus ini kembali menampar wajah lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Alih-alih menegakkan hukum, oknum aparat pengadilan justru diduga menjadikan proses eksekusi perkara sebagai ladang transaksi dan bancakan suap.