KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa Kepala Bidang Sumber Daya Alam (Kabid SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, Senin (24/8/2026).

Agus diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini Senin KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (24/8/2026).

Selain Agus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Sekretariat Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia. Belum diketahui apakah keduanya telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Nama Agus sebelumnya juga masuk dalam radar penyidikan KPK. Pada 13 Agustus 2026, penyidik menggeledah kediamannya di Kecamatan Pati, Kota Bengkulu untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi dugaan penerimaan uang, barang, atau jasa yang tidak hanya melibatkan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan perkara kemudian melebar ke lingkungan Pemkot Bengkulu. Penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi pada 26 Juli 2026.

Selain rumah Kadis PUPR, penyidik juga menggeledah kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Kini, pemeriksaan Agus dan Beti menjadi bagian dari rangkaian pendalaman KPK untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran uang dan mekanisme suap ijon proyek, termasuk proyek IPAL yang telah menjadi perhatian penyidik.