Kakinews.id,Jakarta: Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar meminta pemerintah memastikan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seiring kebijakan pengalihan status PPPK daerah menjadi pegawai Pemerintah Pusat.
Timboel menilai peralihan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu ke pemerintah pusat belum cukup untuk menyelesaikan persoalan ketidakpastian yang selama ini dihadapi guru, terutama terkait status kepegawaian, upah, jaminan sosial, dan kepastian karier.
“Peralihan status menjadi pegawai pemerintah pusat yang dibayarkan APBN harus memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK, termasuk jaminan sosial,” kata Timboel dalam catatan siangnya, Senin (24/8/2026).
Ia juga menyoroti masih adanya guru PPPK yang belum mendapatkan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Timboel mengatakan pemerintah perlu memastikan kebijakan pengelolaan jaminan sosial ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menyebut ketentuan dalam UU tersebut mengamanatkan pengelolaan jaminan sosial ASN kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain guru PPPK, Timboel meminta pemerintah tidak mengabaikan persoalan guru honorer dan guru yang bekerja di sekolah swasta. Ia menyebut masih terdapat guru swasta yang menerima upah di bawah ketentuan upah minimum dan belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Menurut Timboel, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat keberlanjutan perlindungan ketika status seseorang sebagai PPPK berakhir. Kepesertaan dapat dilanjutkan ketika pekerja beralih menjadi pegawai swasta maupun menjadi pekerja mandiri.
“Pastikan peralihan PPPK ke pusat benar-benar mematuhi regulasi dan memastikan kesejahteraan yang nyata,” ujarnya.
Timboel juga meminta pemerintah memberikan kepastian bahwa kebijakan pengalihan PPPK ke pemerintah pusat tidak hanya berorientasi pada kepentingan administrasi kepegawaian, tetapi benar-benar meningkatkan kesejahteraan guru.
Ia menegaskan, jika gaji PPPK dibebankan kepada APBN dan status kepegawaiannya berada di bawah pemerintah pusat, maka pemerintah pusat harus memastikan hak-hak dan perlindungan sosial para guru terpenuhi secara menyeluruh.