
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan menelusuri aliran uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
SF Hariyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (27/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan terkait uang yang disita saat penggeledahan dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fokus pemeriksaan terhadap SF Hariyanto adalah mengonfirmasi asal-usul serta keterkaitan uang yang ditemukan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Rafii (RF), ajudan atau ADC Gubernur Riau, yang dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Abdul Wahid.

“RF dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” ujar Budi.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Provinsi Riau, Siti Aisyah (SA), serta ajudan Abdul Wahid lainnya, Dahri Iskandar (DI), tidak memenuhi panggilan penyidik.
“SA dan DI dalam pemanggilan kemarin tidak hadir,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penyidik menduga Marjani berperan sebagai orang kepercayaan yang mewakili Abdul Wahid untuk mengumpulkan uang hasil dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut peran Marjani menjadi salah satu mata rantai penting dalam skema dugaan pemerasan yang kini sedang dibongkar KPK. Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan para saksi lain dilakukan untuk menelusuri asal-usul uang serta memetakan aliran dana dalam perkara tersebut.







