KAKINEWS.ID, JAKARTA — Polemik penyelesaian polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali mencuat. Bertahun-tahun setelah kasus gagal bayar dan persoalan tata kelola perusahaan terungkap, perhatian publik kini tertuju pada proses restrukturisasi dan penyehatan yang dijalankan melalui holding BUMN asuransi.

Persoalannya, bagi nasabah, proses tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan paling mendasar: kapan hak mereka benar-benar mendapatkan kepastian?

Kritik terhadap pola penyelesaian Jiwasraya disampaikan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), H Akhmad Husaini, kepada KAKINEWS.ID, Jumat (11/9/2026).

Husaini menilai persoalan Jiwasraya tidak boleh ditutup hanya dengan narasi “penyehatan”. Menurutnya, pemerintah dan Indonesia Financial Group (IFG) harus memastikan bahwa proses penyelesaian tidak berhenti pada perbaikan kondisi korporasi, tetapi benar-benar memberikan kepastian kepada pemegang polis.

“Jangan sampai istilah penyehatan hanya menjadi tameng untuk menutupi persoalan yang masih dihadapi nasabah. Yang harus diselamatkan bukan hanya perusahaan, tetapi juga hak masyarakat yang sudah mempercayakan dananya,” tegas Husaini.

Ia menilai, setelah persoalan Jiwasraya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, publik memiliki alasan kuat untuk meminta transparansi menyeluruh.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkap persoalan Jiwasraya yang berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

Bagi Husaini, angka tersebut tidak boleh sekadar menjadi catatan sejarah dalam pemberantasan korupsi.

“Rp16,8 triliun itu bukan angka kecil. Ada persoalan tata kelola dan ada kepentingan masyarakat yang terdampak. Karena itu, penyelesaiannya harus terbuka. Jangan sampai masyarakat yang sudah dirugikan justru kembali diminta menerima keadaan tanpa kepastian yang jelas,” sorotnya.

Menurut Husaini, IFG harus membuka secara transparan bagaimana skema restrukturisasi dijalankan, termasuk perubahan nilai manfaat polis, mekanisme pembayaran, sumber pendanaan, serta posisi kewajiban yang masih harus diselesaikan kepada nasabah.

Jangan Hanya Korporasi yang Disehatkan

Husaini juga mempertanyakan ukuran keberhasilan program penyehatan Jiwasraya.

Sebab, menurut dia, perusahaan yang dinyatakan semakin sehat secara keuangan belum otomatis berarti persoalan nasabah telah selesai.

“Jangan ukur keberhasilan hanya dari sehat atau tidaknya perusahaan. Ukuran yang paling penting adalah apakah hak nasabah sudah diselesaikan secara adil dan transparan. Kalau korporasinya sehat tetapi nasabah masih menunggu, tentu publik berhak bertanya: sebenarnya siapa yang sedang diselamatkan?”

Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting di tengah terus bergulirnya penyelesaian Jiwasraya.

Nasabah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Mereka merupakan pihak yang telah mempercayakan dana melalui produk asuransi yang diterbitkan perusahaan.

Karena itu, setiap perubahan nilai manfaat dan mekanisme pembayaran harus disertai penjelasan yang terang.

IFG Jangan Berlindung di Balik Restrukturisasi

Husaini mendesak IFG dan pemerintah tidak menjadikan restrukturisasi sebagai alasan untuk menghindari tuntutan transparansi.

Menurutnya, nasabah memiliki hak untuk mengetahui secara jelas berapa kewajiban yang telah dibayarkan, berapa yang masih tersisa, bagaimana perhitungannya, serta kapan penyelesaian dilakukan.

“Nasabah sudah terlalu lama menunggu. Jangan terus-menerus meminta mereka memahami kondisi perusahaan. Sekarang perusahaan dan pemerintah yang harus memberikan kepastian kepada nasabah,” tegas Husaini.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dukungan negara dalam proses penyehatan.

Jika terdapat penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun instrumen dukungan pemerintah lainnya, publik dinilai berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan sejauh mana dampaknya terhadap penyelesaian hak pemegang polis.

“Uang negara harus jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai dana publik digunakan untuk memperkuat korporasi, tetapi persoalan hak nasabah justru tidak mendapatkan penyelesaian yang sebanding,” ujar Husaini.

Rp16,8 Triliun Tak Boleh Berakhir Jadi Angka di Buku Sejarah

Krisis Jiwasraya telah menjadi salah satu persoalan terbesar dalam tata kelola BUMN dan industri asuransi nasional.

Proses hukum terhadap sejumlah pihak memang telah berjalan. Namun, bagi Husaini, penegakan hukum dan penyelesaian hak nasabah merupakan dua persoalan yang harus berjalan beriringan.

Vonis terhadap pelaku tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan IFG menunjukkan progres penyelesaian secara konkret dan terukur.

“Jangan sampai kasus sebesar Jiwasraya akhirnya hanya dikenang karena angka kerugian Rp16,8 triliun. Negara harus menunjukkan bahwa setelah kasus ini, ada pelajaran, ada pertanggungjawaban, dan ada kepastian bagi nasabah,” kata Husaini.

Kritik KAKI Kalsel tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa istilah “penyehatan” tidak boleh berubah menjadi jargon kosong.

Sebab, jika neraca korporasi semakin sehat sementara pemegang polis masih dihantui ketidakpastian, maka pertanyaan publik akan semakin keras.

Penyehatan untuk siapa?

Korporasi yang diselamatkan, atau nasabah yang sejak awal mempercayakan dananya?

Setelah skandal yang dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.

IFG tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan telah disehatkan. IFG harus membuktikan bahwa hak nasabah juga benar-benar diselesaikan.

Sebab, nasabah sudah terlalu lama menunggu.

Yang mereka butuhkan bukan lagi jargon. Bukan janji. Bukan sekadar restrukturisasi.

Mereka membutuhkan kepastian atas haknya.