
Eks Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus (Foto: Dok KN)
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret aparat penegak hukum di daerah. Dalam proses penyidikan terbaru, KPK memanggil seorang staf dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Palu terhadap saksi berinisial TW.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Palu, Sulawesi Tengah, terhadap TW yang merupakan staf Kejari Tolitoli,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Selain TW, penyidik juga memanggil empat saksi lain dari latar belakang berbeda. Mereka adalah FBY, JMB yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyasari, KDG seorang petani, serta MER yang masih berstatus pelajar.

“Para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami alur dugaan pemerasan dalam perkara ini,” tambah Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan dalam penanganan perkara.
“Kami menemukan dan mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan,” ungkap Budi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Hulu Sungai Utara.
Pada tahap awal, hanya Albertinus dan Asis yang langsung ditahan karena Tri Taruna sempat melarikan diri. Namun dua hari kemudian, tepatnya 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK.
“Setelah diserahkan, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi.
Pengusutan kasus ini juga menyasar aset yang diduga terkait. Pada 24 Desember 2025, KPK menyita satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli usai menggeledah tiga rumah milik Albertinus Napitupulu.








Tinggalkan Balasan