
KPK (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan yang melibatkan suap impor dan manipulasi pita cukai. Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman, pada Rabu (1/4/2026).
Martinus diperiksa sebagai saksi dari kalangan swasta di Gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya membongkar dugaan penyimpangan antara aturan resmi dengan praktik di lapangan, khususnya dalam pengurusan cukai dan perizinan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan para pengusaha rokok sangat penting untuk mengurai pola dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami ingin menggali bagaimana proses yang dijalani pelaku usaha, apakah sudah sesuai prosedur atau justru ada praktik yang menyimpang di lapangan,” ujarnya.

Menurut Budi, KPK tengah mencocokkan keterangan dari berbagai pihak untuk melihat apakah terdapat pola sistematis dalam praktik manipulasi tersebut. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari langkah percepatan penyelesaian berkas perkara para tersangka.
Dalam penyidikan yang berjalan, terungkap modus manipulasi berupa penggunaan pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk produk rokok yang seharusnya dikenai tarif tinggi. Praktik ini diduga melibatkan kerja sama antara oknum pejabat dan pihak swasta.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan rekayasa jalur impor, dari yang seharusnya melalui jalur merah menjadi jalur hijau, sehingga barang dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat. Dugaan ini turut menyeret perusahaan jasa logistik yang berperan dalam proses pengiriman.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah menjerat sedikitnya tujuh tersangka dari unsur pejabat dan swasta. KPK juga mengklaim telah menyita aset senilai lebih dari Rp40,5 miliar.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif guna mempercepat penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara.








Tinggalkan Balasan