
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pengembangan perkara dugaan suap perizinan tambang di Maluku Utara (Malut) yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif alias Ucu masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara lanjutan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. KPK menyatakan pendalaman dilakukan terhadap informasi mengenai perizinan pertambangan yang berlangsung pada masa Abdul Ghani Kasuba menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Kita masih mendalami informasi-informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa pak almarhum AGK itu,” kata Asep, Selasa (31/3/2026).
Asep memastikan pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. KPK juga belum mengungkap pihak-pihak yang menjadi sasaran dalam pengusutan lanjutan tersebut.

“Seingat saya itu di lidik,” ujar Asep.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada April 2026 juga membenarkan adanya penyelidikan dugaan suap dalam pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Setyo menyebut, arah penyelidikan masih dapat berkembang berdasarkan hasil pendalaman penyidik, termasuk kemungkinan menelusuri pihak pemberi maupun penerima.
“Secara spesifik mungkin karena penyelidikan ya bisa saja pemberi penerima itu tergantung hasil dari penyelidikannya,” kata Setyo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap izin tambang Maluku Utara yang dimaksud.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif. Salah satu perkara yang diusut berkaitan dengan pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam penyidikan terhadap Muhaimin Syarif, KPK menemukan dugaan pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM tanpa melalui prosedur yang ditandatangani Abdul Ghani Kasuba untuk sedikitnya 37 perusahaan. Muhaimin juga disebut memberikan uang kepada Abdul Ghani berkaitan dengan pengurusan IUP dan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muhaimin Syarif telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Sementara Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
Dalam pengembangan terbaru, KPK juga menyinggung adanya kemungkinan keterkaitan korporasi dalam perkara suap perizinan tambang tersebut.
Saat ditanya mengenai pihak yang pernah muncul dalam fakta persidangan, termasuk Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo, Setyo menyebut proses penyelidikan masih berjalan.
“Kalau tidak salah itu ada kaitan, kalau ngga salah saya belum cek dan pastikan, itu seingat saya ada korporasinya juga. Seingat saya,” ujar Setyo.
Haji Romo sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. Dalam persidangan perkara Muhaimin Syarif, dia juga telah memberikan keterangan terkait pemberian uang Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, putra Abdul Ghani Kasuba.
Dalam persidangan tersebut, pemberian Rp2,5 miliar itu disebut sebagai bantuan untuk usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah. Pemberian tersebut juga disebut sebagai pinjaman dengan jangka waktu pelunasan lima tahun. Sebagian dana lainnya diklaim diberikan atas permintaan Abdul Ghani untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.
KPK sebelumnya menyatakan pengembangan perkara dilakukan karena terdapat informasi dan temuan awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi lain dalam perkara Maluku Utara.
Asep menegaskan KPK akan menindaklanjuti bukti dan informasi yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ya karena ini kan ada perkara lain ya, kita menemukan ada perkara lain di sana jadi kita tentunya juga berkomitmen untuk tetap mengusut. Kalau ada perkara lain tindak pidana korupsi kita akan tangani,” tegas Asep.
Dengan demikian, perkembangan terakhir yang disampaikan secara terbuka KPK menunjukkan bahwa pengembangan dugaan suap pengurusan izin tambang Maluku Utara masih berada pada tahap penyelidikan. KPK belum mengumumkan tersangka baru dari pengembangan tersebut.
Sementara itu, KPK juga masih mendalami apakah dugaan aliran dana dan proses perizinan yang menjadi bagian dari pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan pihak pemberi, penerima, maupun korporasi.







