
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Yenti menyebut penelusuran perlu dilakukan terhadap dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana untuk kepentingan pendanaan partai politik maupun kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Dalam hal ini, misalnya betul bahwa itu masuk untuk pendanaan muktamar, ya mau tidak mau, selain bukan hanya dananya masuk, tetapi pengurusnya juga harus diperiksa, bahkan organisasinya,” kata Yenti Garnasih, Minggu (20/9/2026).
Menurut Yenti, apabila terdapat partai politik yang menerima dana yang berasal dari tindak pidana atau TPPU, sumber dan penggunaan dana tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
“Kalau partai sampai terlibat menerima dana dari kejahatan atau TPPU itu sudah lama sekali kita bahas. Bahkan dalam Undang-Undang Pemilu, MD3, dan sebagainya, hati-hati dengan dana yang masuk ke partai, karena itu adalah TPPU,” ujarnya.

Yenti juga menjelaskan bahwa dalam perkara TPPU, partai politik dapat dipandang sebagai korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ketentuan tersebut mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dia menambahkan, penyidikan TPPU memberikan kewenangan tertentu kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran aset dan transaksi keuangan.
“Kalau KPK sudah menyangkakan dengan TPPU, itu banyak sekali yang dimudahkan, membuka rekening juga tidak harus minta penetapan PN (Pengadilan Negeri),” kata Yenti.
Sementara itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk tiga direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan informasi yang diperoleh dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.






