JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Delapan lokasi milik pihak swasta digeledah, sementara mantan pejabat pajak perusahaan besar turut diperiksa. Nama PT Adaro Energy Tbk, yang kini berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), ikut terseret dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.

Perkembangan ini menempatkan perusahaan batu bara yang didirikan dan pernah dipimpin pengusaha Garibaldi “Boy” Thohir itu dalam sorotan publik. Namun, kemunculan nama Adaro dalam penyidikan tidak serta-merta berarti perusahaan atau Boy Thohir telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, pada 26–28 Agustus 2026. Penyidik menyasar delapan lokasi yang tersebar di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Budi.

Dokumen tersebut akan dianalisis untuk menelusuri relevansinya dengan konstruksi perkara. KPK juga akan mengonfirmasi temuan itu kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui isi maupun hubungan dokumen dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Eks Kepala Divisi Pajak Adaro Diperiksa

Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah memeriksa mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Persoalan yang perlu diungkap bukan sekadar siapa yang diperiksa atau dokumen apa yang disita. Penyidik harus menelusuri apakah terdapat pemberian yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak, siapa pihak yang terlibat, serta apa kepentingan di balik dugaan transaksi tersebut.

Hingga informasi yang disampaikan dalam perkara ini, KPK belum menjelaskan secara terperinci apakah delapan lokasi yang digeledah memiliki hubungan langsung dengan Jul Seventa Tarigan. Identitas seluruh pemilik atau pengelola lokasi tersebut juga belum diungkap secara lengkap.

Budi menegaskan, penyidikan dilakukan untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Nama Perusahaan Besar, Penerimaan Negara Jadi Sorotan

Penyidikan ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor perpajakan, salah satu sumber utama penerimaan negara. Dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak perlu ditelusuri hingga jelas apakah ada pengaruh terhadap pelaksanaan pemeriksaan maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.

Jika terbukti terdapat praktik yang memengaruhi penetapan atau pemeriksaan kewajiban pajak, persoalannya dapat melampaui pelanggaran administratif dan masuk ke ranah pidana sesuai fakta serta alat bukti yang ditemukan.

“Praktik korupsi di sektor perpajakan bukan semata persoalan penyimpangan dalam administrasi perpajakan, tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara,” kata Budi.

Karena itu, penyidikan KPK perlu menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang diduga memberikan sesuatu, kepada siapa pemberian itu ditujukan, apa tujuan pemberian tersebut, dan apakah terdapat kaitan dengan pemeriksaan kewajiban pajak.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai posisi setiap pihak yang diperiksa, termasuk apakah penyidik menemukan bukti yang menghubungkan dugaan pemberian tersebut dengan kepentingan wajib pajak tertentu.

Namun, sampai ada keterangan resmi dan bukti yang cukup, pemeriksaan terhadap mantan pejabat pajak perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan maupun pemiliknya terlibat dalam tindak pidana.

Adaro Pernah Disorot soal Dugaan Penghindaran Pajak

Nama Adaro juga pernah menjadi perhatian dalam laporan Global Witness pada 2019. Organisasi investigasi tersebut menyoroti dugaan praktik pengalihan keuntungan melalui jaringan perusahaan di luar negeri, termasuk Coaltrade Services International di Singapura.

Dalam laporannya, Global Witness menduga praktik yang berlangsung pada 2009–2017 membuat Adaro menghemat pembayaran pajak lebih dari US$125 juta dibandingkan dengan jumlah yang diperkirakan seharusnya dibayarkan.

Laporan tersebut turut menyoroti peningkatan rata-rata komisi penjualan Coaltrade. Nilainya disebut naik dari sekitar US$4 juta per tahun sebelum 2009 menjadi sekitar US$55 juta per tahun selama periode 2009–2017.

Global Witness juga menduga lebih dari 70 persen batu bara yang dijual Coaltrade berasal dari anak usaha Adaro di Indonesia. Laporan itu menyinggung beban pajak atas keuntungan yang diperoleh melalui entitas di Singapura.

Adaro ketika itu membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi peraturan perpajakan, serta menjalankan kewajiban kepada negara.

Laporan Global Witness tersebut merupakan persoalan tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan penyidikan KPK di KPP Madya Banjarmasin. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan kedua persoalan itu memiliki hubungan langsung.

Apa Kabar Perusahaan Boy Thohir?

Pertanyaan mengenai posisi Adaro dalam perkara ini masih menunggu jawaban dari penyidik. Pemeriksaan mantan Kepala Divisi Pajak dan penggeledahan sejumlah lokasi menunjukkan bahwa KPK sedang mengumpulkan serta menelaah bukti untuk memperjelas perkara.

Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Boy Thohir terlibat dalam dugaan korupsi pajak tersebut. Demikian pula, penyebutan nama Adaro dalam rangkaian pemeriksaan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan perusahaan.

Hal yang perlu dipastikan adalah apakah dokumen yang disita mengungkap transaksi tertentu, apakah transaksi itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak, dan siapa saja yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut.

KPK juga perlu menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan bukti yang telah diperoleh, termasuk posisi hukum pihak-pihak yang diperiksa dan kemungkinan keterkaitan antara dugaan pemberian dengan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bersangkutan.

Pada akhirnya, inti penyidikan bukan terletak pada besarnya nama perusahaan yang muncul, melainkan pada pembuktian mengenai aliran pemberian, tujuan transaksi, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana perpajakan.

Hingga bukti dan keterangan resmi mengungkap lebih jauh, nama Adaro dan Boy Thohir tetap harus ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan. Proses hukum harus mengungkap fakta tanpa mendahului kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan.