
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menyeret lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, lembaga antirasuah memanggil sejumlah pejabat dan manajer perusahaan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk serta anak usahanya untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan terhadap YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, serta AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Tak berhenti di lingkungan Summarecon, KPK juga memanggil DF, Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun, berdasarkan data KPK hingga pukul 13.39 WIB, keempat saksi tersebut belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap rangkaian dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama ke dalam pusaran perkara.
Sehari sebelumnya, Kamis (1/10/2026), KPK juga memanggil tiga saksi, yakni RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT dari pihak swasta.
Dari tiga saksi tersebut, hanya RDI yang diketahui memenuhi panggilan penyidik KPK.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam proses penanganannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Salah satu angka yang menjadi sorotan adalah nilai barang bukti yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar, berupa uang dan barang bukti elektronik.
Kasus tersebut juga menyeret nama Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, yang ditetapkan sebagai tersangka dan disebut KPK berkaitan dengan perkara pengurusan HGB tersebut.
Selain Arif, perkara ini turut menyeret sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Summarecon sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah pemeriksaan terhadap jajaran manajemen dan pihak yang berkaitan dengan perusahaan menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri rangkaian transaksi dan proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.
KPK juga sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berkembang dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk mengurai aliran uang serta rangkaian proses pengurusan HGB.
Dengan kembali dipanggilnya manajemen Summarecon dan anak usahanya, pendalaman perkara kini menyasar lebih jauh ke pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses administrasi, dokumen pertanahan, hingga aspek keuangan perusahaan.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh dan menentukan keterkaitan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.








