JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat orang kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (8/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MAW selaku pengacara, RIZ dan OM yang merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta pihak swasta berinisial EYK.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.

Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkembangan terbaru, pemeriksaan saksi terus dilakukan KPK untuk mengurai dugaan aliran uang, peran para pihak, serta rangkaian proses pengurusan HGB yang menjadi pokok perkara.

Sebelumnya, pada Rabu (7/10/2026), KPK juga memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi. Selain Nusron, KPK memanggil IWA dan HAS selaku Direktur Utama dan Direktur PT Kencana Jayaproperti Agung, serta pihak swasta berinisial HET.

Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan adanya agenda internal di kementeriannya. KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan kembali.

Nama Nusron menjadi sorotan dalam pengembangan perkara ini setelah KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

Pemeriksaan beruntun terhadap sejumlah pihak menunjukkan penyidikan kasus ini masih terus bergerak dan belum berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.