
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Misteri dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian kian panas. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dokumen yang beredar di publik berasal dari Tim 9, namun di saat yang sama mengakui adanya indikasi dugaan pemerasan dalam perkara yang menyeret nama sejumlah pejabat penegak hukum.
Klarifikasi ini justru menyisakan pertanyaan besar: jika dokumen tersebut bukan berasal dari Tim 9, dari mana BAP itu bocor dan bagaimana materi pemeriksaan yang sangat sensitif bisa beredar ke publik?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan dokumen yang beredar bukan BAP yang dibuat oleh Tim 9, tim yang menangani penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim 9 itu tidak benar. Namun, bahwa dari Tim 9, bukan berita acara dari Tim 9, itu yang pertama,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Namun, bantahan tersebut belum menjawab persoalan utama mengenai sumber dokumen yang beredar.

Anang bahkan mengaku belum mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan BAP yang dibuat oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum perkara ditangani Kejagung, polisi memang sempat memeriksa Tan Kian dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri, PT PLN (Persero), serta anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).
Di tengah simpang siur asal dokumen tersebut, Kejagung menyampaikan fakta yang jauh lebih serius. Penyidik disebut telah memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Namun kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,” kata Anang.
Pernyataan tersebut membuat isu BAP Tan Kian tak lagi sekadar soal kebocoran dokumen. Ada dugaan pemerasan yang kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Jejak Rp40 Miliar Belum Terang
Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi mengenai uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan Tan Kian.
Informasi mengenai uang tersebut sebelumnya mencuat dalam persidangan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam persidangan, Hakim Praperadilan Richard Edwin Basoeki mengungkap materi penyidikan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Hakim menyebut terdapat keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar.
“Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada Pemohon [Febrie Adriansyah] yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” kata hakim dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Belakangan, dokumen yang diklaim sebagai BAP Tan Kian beredar. Isinya memunculkan versi berbeda mengenai peruntukan uang Rp40 miliar tersebut.
Dalam dokumen yang beredar, Tan Kian disebut mengaku memberikan uang Rp40 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Asabri maupun Jiwasraya.
Tan Kian disebut merasa terdesak ketika menjalani proses penyidikan. Ia kemudian dikenalkan oleh Lucky Kweek kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut memiliki kemampuan untuk “membereskan” persoalan di lingkungan Jampidsus Kejagung.
Namun, Ferry disebut tidak pernah menyampaikan secara jelas kepada Tan Kian siapa pejabat Kejagung yang dimaksud sebagai pihak yang dapat menyelesaikan persoalan hukum tersebut.
Yang lebih mengusik, berdasarkan pengetahuan Tan Kian, uang Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura itu disebut bisa saja diperuntukkan bagi sejumlah pejabat Kejagung.
Nama yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain Syarief Sulaeman Nahdi, yang ketika itu disebut sebagai Ketua Penyidik; Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus; Ali Mukartono selaku Jampidsus; serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, penting ditegaskan, penyebutan nama-nama tersebut dalam dokumen yang beredar bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka menerima uang tersebut. Kebenaran isi dokumen, aliran dana, penerima, serta tujuan uang Rp40 miliar masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kejagung Dihadapkan pada Dua Persoalan
Perkara ini kini menghadapkan Kejagung pada sedikitnya dua persoalan besar.
Pertama, siapa sebenarnya sumber dokumen yang disebut sebagai BAP Tan Kian dan bagaimana materi pemeriksaan tersebut dapat beredar?
Kedua, jika Kejagung sendiri menyatakan terdapat indikasi pemerasan dan telah melakukan penyitaan uang, siapa pihak yang diduga melakukan pemerasan, berapa nilai uang yang disita, serta bagaimana konstruksi perkara tersebut?
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memilih tidak mengonfirmasi isi dokumen yang beredar. Ia menyebut tim kuasa hukum memang sempat melihat keterangan Tan Kian yang muncul dalam persidangan praperadilan.
“Ya, sebaiknya terkait dengan empat nama itu tidak dikonfirmasinya ke kami, ya. Karena itu tepatnya dikonfirmasi oleh instansi yang memiliki kewenangan,” ujar Febri.
Menurut Febri, Tan Kian tidak pernah secara langsung menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
“Maka disiapkanlah uang sejumlah 40 miliar. Untuk siapa? Nah, sebenarnya Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA,” katanya.
Dengan demikian, perkara ini masih menyisakan lubang besar yang harus dijawab aparat penegak hukum. Bantahan bahwa BAP tersebut bukan berasal dari Tim 9 belum otomatis menjawab siapa yang membuat atau menyebarkannya.
Apalagi, di balik polemik dokumen tersebut terdapat isu yang jauh lebih serius: dugaan pemerasan dan uang Rp40 miliar yang disebut dalam konstruksi perkara.
Kini publik menunggu keberanian Kejagung membuka terang persoalan tersebut. Bukan hanya membantah asal BAP, tetapi juga mengungkap siapa yang diduga memeras, ke mana uang mengalir, siapa penerimanya, serta bagaimana nasib Rp40 miliar yang sejak awal menjadi titik panas perkara ini.
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, polemik BAP Tan Kian akan terus menyisakan tanda tanya besar di balik penanganan perkara yang menyeret nama-nama penting di lingkungan Korps Adhyaksa.


![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)




