KPK RI

KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Irwandi, Terkait Gratifikasi Eks Panglima GAM

KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Irwandi, Terkait Gratifikasi Eks Panglima GAM

JAKARTA, KN –Mantan Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf
diperiksa oleh tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi
terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, yang melibatkan Izil
Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

 

“Irwandi sudah datang, sudah di
ruang pemeriksaan lantai 2,� kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikrkepada
wartawan, Kamis (16/2).

 

Menurut Ali, keterangan Irwandi
diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas acara (BAP) penyidikan tersangka
Izil Azhar.

 

Kasus dugaan penerimaan
gratifikasi ini juga sebelumnya telah menjerat Irwandi dengan pidana tujuh
tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

KPK sebelumnya menahan Izil
Azhar setelah empat tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO). Penahanan
terhadap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilakukan,
setelah berhasil diamankan usai masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
sejak 30 November 2018 lalu.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatkan, Izil Azhar akan ditahan untuk 20 hari
pertama dalam kebutuhan penyidikan. Hal ini penting, guna menyelesaikan proses
penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan
infrastruktur di Provinsi Aceh.

 

“Menjadi bagian dari kebutuhan
proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka IA, untuk 20 hari pertama
terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK
pada Kavling C1 gedung ACLC,� kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

 

Johanis menjelaskan, Izil Azhar
berhasil ditangkap setelah melakukan koordinasi dengan Polda Aceh. Ia ditangkap
di Kota Banda Aceh, Selasa (24/1).

 

Upaya paksa penangkapan ini
dilakukan, karena pria yang karib disapa Ayah Merin itu tidak kooperatif
menjalani proses hukum di KPK.

 

“Upaya paksa ini dilakukan,
karena yang bersangkutan ketika dipanggil sebagai saksi ditahap penyidikan dan
dipersidangan maupun sebagai tersangka tidak kooperatif dan tidak pula disertai
alasan hukum yang sah,� tegas Johanis

 

Izil Azhar disangkakan melanggar
pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Tim Redaksi)