JAKARTA, KAKINEWS.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Bela Parahiyangan Investindo (BPI).

Dokumen tersebut ditemukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT BPI yang berlokasi di kawasan Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026).

Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan HGB PT BPI di Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik mendapatkan barang bukti berupa dokumen berkaitan dengan pengurusan HGB yang dilakukan oleh PT BPI di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Budi, kewenangan pengurusan HGB dapat berada di sejumlah tingkatan, tergantung luas dan skala bidang tanah yang diajukan.

Untuk bidang tanah dengan luasan tertentu, prosesnya dapat ditangani Kantor Pertanahan (Kantah). Sementara permohonan dengan cakupan lebih luas dapat menjadi kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kementerian ATR/BPN.

“Kemudian lahan dengan luasan yang lebih lebar lagi, ada di Kanwil dan juga ada luasan yang mungkin dengan skala-skala tertentu itu pengurusannya memang harus di Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

Dugaan Aliran Rp2,1 Miliar

Dokumen yang disita menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan HGB PT BPI.

Dalam konstruksi perkara yang tengah didalami KPK, PT BPI diduga menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar untuk memuluskan proses pengurusan HGB.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Erwin (ERW), pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya menyebut Erwin sebagai salah satu pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Namun, penyebutan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidik kini masih mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan.

Jejak HGB di Kota Baru Parahyangan

PT Bela Parahiyangan Investindo diketahui merupakan perusahaan pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kawasan tersebut dikembangkan sebagai kota mandiri dengan berbagai peruntukan, mulai dari kawasan hunian hingga fasilitas pendukung lainnya.

Adapun HGB yang kini ditelusuri KPK diduga memiliki keterkaitan dengan lahan yang berada dalam kawasan Kota Baru Parahyangan.

Namun, hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci bidang tanah yang dimaksud maupun hubungan spesifik antara dokumen yang disita dengan dugaan pemberian uang Rp2,1 miliar.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengurai seluruh rangkaian proses penerbitan dan pengurusan HGB tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam prosesnya.