Berita Utama KPK RI

KPK Tegas Tolak Praperadilan Sahbirin Noor, Proses Hukum Dianggap Sesuai Aturan

KPK Tegas Tolak Praperadilan Sahbirin Noor, Proses Hukum Dianggap Sesuai Aturan

Suasana sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK. (dok.kakinews.id)

 

JAKARTA, KAKINEWS.ID – Sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPK. Dalam sidang tersebut, KPK secara tegas menolak gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sahbirin Noor.

KPK menjelaskan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam persidangan yang membahas perkara praperadilan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Termohon (KPK) saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap nomor 06) dan juga surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun hingga kini keberadaan pemohon belum diketahui dan pencarian terus dilakukan,” ungkap Nia dalam persidangan.

Lebih lanjut, Nia menjelaskan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan langsung terhadapnya karena kasus tersebut dihadapi secara in absentia. KPK menegaskan bahwa prosedur ini diperbolehkan dalam kasus tindak pidana korupsi, membantah argumen tim kuasa hukum Sahbirin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan langsung.

KPK menyebutkan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Bukti ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak terkait yang diduga terlibat dalam penerimaan fee proyek pembangunan fasilitas olahraga terintegrasi di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2024.

“Keterangan saksi-saksi yang diperiksa bersesuaian satu dengan yang lain dan didukung alat bukti yang semakin menguatkan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Nia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, selain Sahbirin Noor atau yang dikenal sebagai Paman Birin, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah, dan Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang berperan sebagai pengepul uang. Selain itu, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang berperan sebagai pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hingga kini, enam tersangka selain Paman Birin telah ditahan oleh KPK. Sedangkan Sahbirin Noor, yang belum berhasil ditangkap saat operasi tangkap tangan berlangsung, terancam dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen elektronik serta uang tunai sekitar Rp300 juta dari beberapa lokasi, termasuk kediaman Sahbirin Noor.(drs)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *