
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aliran uang dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tak hanya menelusuri asal-usul dan pihak yang menyerahkan uang, penyidik KPK juga mendalami ke mana uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut akan dialirkan. Salah satu informasi yang kini masuk radar penyidikan adalah dugaan adanya uang yang disiapkan untuk kepentingan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, seluruh uang yang diamankan dalam OTT menjadi bagian dari materi penyidikan. KPK tidak hanya akan berhenti pada para tersangka, tetapi juga memburu kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
“Terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tertangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan. Bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Budi mengatakan penyidik juga mendalami apakah uang tersebut berhenti di tangan para tersangka atau justru mengalir kepada pihak lain.

“Apakah berhenti kepada pihak-pihak sebagai tersangka oleh KPK, atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Budi ketika ditanya mengenai informasi dugaan aliran uang untuk kepentingan Muktamar NU, termasuk dugaan adanya proses pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka menuju lokasi kegiatan muktamar.
Nama Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, turut dikaitkan dengan informasi tersebut. Saat ditanya mengenai uang yang disebut disiapkan untuk Muktamar NU, Arif tidak memberikan jawaban secara tegas.
Arif hanya mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Nanti Insya Allah terjawab, Pak,” kata Arif seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026) malam.
Ketika ditanya apakah uang tersebut disiapkan atas perintah Nusron Wahid, Arif kembali menjawab singkat.
“Masih proses ini, Pak,” ujarnya.
Arif kemudian menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Masih penyidikan terus,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengakui adanya informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi tersebut menjadi salah satu materi yang akan didalami tim penyidik.
“Tadi ditanyakan. Apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan. Tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik, Rabu (16/9/2026).
Perkembangan ini semakin mendapat sorotan setelah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar NU ke-35 kepada KPK, Rabu (7/10/2026).
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah PCNU Sekadau menyerahkan laporan melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Bagus juga mengaku mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dan menyerahkannya kepada KPK sebagai bagian dari laporan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 PC yang siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang,” kata Bagus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
Menurut Bagus, dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU. Ia meminta KPK menelusuri sumber dana, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pemberian tersebut.
Sementara itu, perkara ATR/BPN bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang.
Dari rangkaian OTT itu, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam sejumlah koper. Barang bukti tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Empat tersangka lainnya yang disebut sebagai pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sementara satu tersangka lainnya adalah pihak swasta Rizal Pahlevi.
Kedelapan tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Kini, sorotan penyidikan tidak hanya tertuju pada siapa pemberi dan penerima uang. KPK juga dituntut mengurai secara terang asal-usul dana, tujuan pengumpulan, pihak yang mengendalikan, hingga kemungkinan ke mana uang tersebut mengalir.
Jika dugaan aliran dana ke kegiatan Muktamar NU terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara ATR/BPN, jejak transaksi dan pihak yang menerima manfaat akan menjadi bagian penting yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan KPK.








