JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan setoran saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan praktik jual-beli jabatan dan penerimaan ilegal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah uang, perhiasan, serta beberapa kartu ATM saat melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

“Pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan, salah satunya di Kanwil BPN Jawa Timur. Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Menurut Budi, sejumlah rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN yang berada di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

“Rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ujarnya.

KPK menduga dana yang terkumpul melalui rekening tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu di luar anggaran resmi yang bersumber dari APBN.

“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi.

KPK kini masih mendalami mekanisme pengumpulan dana tersebut, termasuk dugaan setoran yang berasal dari internal maupun pihak eksternal.

Penyidik juga menelusuri dugaan setoran dari kantor-kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur serta pemberian uang dari pihak eksternal yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

“Tentu penyidik masih akan terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan, baik pengumpulan yang dilakukan di internal, artinya dugaan setoran dari para Kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan,” tutur Budi.

Dalam penggeledahan selama sekitar 11 jam tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang rupiah, dokumen, emas, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Temuan rekening penampungan ini menambah materi penyidikan KPK terkait dugaan praktik penerimaan di lingkungan ATR/BPN. Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan layanan pertanahan.

Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Rizal Pahlevi; Erwin; serta Muhammad Fakhry.

Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Nilai sitaan tersebut disebut KPK sebagai salah satu temuan terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK masih terus menelusuri aliran dana, sumber setoran, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan uang di lingkungan BPN Jawa Timur.